Pekanbaru (inmas), Jumlah peristiwa nikah yang tercatat di Kota Pekanbaru
pada bulan Januari 2020 adalah 537 pasang. Informasi ini disampaikan langsung
oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui stafnya,
Melvi Yandri Helvin, SE. Kamis (06/02).
Secara lebih terperinci Kevin (nama panggilan dri Melvi) menjelaskan bahwa
jumlah peristiwa nikah pada bulan Januari tersebut terdiri dari 334 pasang di Luar
Balai Nikah (LBN) dan 204 pasang di
Balai Nikah (di kantor KUA). Ujarnya.
Dari informasi yang disampaikan oleh Kevin tersebut dapat kita ketahui
bahwa animo masyarakat untuk menikah anaknya di luar Balai Nikah lebih besar
ketimbang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka menfatar. Walaupun
telah disediakan ruang untuk khusus
untuk melangsungkan ijab qobul.
Sebagai informasi bagi pembaca, bahwa pelaksanaan nikah yang dilakukan di
luar Balai Nikah atau diluar jam kerja Kantor di kenakan biaya PNBP (Penerimaan
Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 600.000,-. Tetapi jika dilaksanakan di balai
nikah pada jam kerja maka tidak dikenakan biaya alias gratis/ Nol Rupiah. (Idris)
.