0 menit baca 0 %

PERIODE APRIL 2020, KEMENAG INHU TERBITKAN 9 KGB PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Jum at, 28 Februari 2020. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peratu...

Indragiri Hulu,(Inmas). Jumโ€™at, 28 Februari 2020. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syaratnya, seperti telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya โ€œcukupโ€.
Dasar Hukum terkait dengan KGB adalah :
-PP. No.7 Tahun 1977 jo. PP. No. 34 Tahun 2014,
-PP. No. 53 Tahun 2010,
-Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003,
-Perka BKN No. 21 Tahun 2010
Persyaratan utamanya adalah PNS yang tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan Kenaikan Gaji Berkala.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, telah menerbitkan Kenaikan Gaji Berkala terhadap 9 PNS-nya per tanggal 28 Februari 2020 untuk periode April 2020.
Hal tersebut merupakan hak PNS setiap dua tahun sekali sebagai wujud penghargaan atas pengabdian PNS kepada negara, ujar Ari Fermadi, S.E selaku Pelaksana/Analis Pengembangan SDM Aparatur Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)