Selat Panjang (Inmas)- Untuk memperkuat dan memantapkan Kerukunan
Umat Beragama khususnya di wilayah Riau, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan Dialog Kerukunan Lintas Agama dengan melibatkan aktor-aktor kerukunan di lapangan atau akar rumput. Kegiatan dengan tujuan pemeliharaan dan penguatan kerukunan tersebut menjadi program rutin Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Riau yang ditaja oleh Subbag Hukum dan KUB.
Dialog Lintas Agama Dengan Berbagai
Kalangan Masyarakat dan Profesi tersebut diadakan di Ā Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti (27/9/2018). Adapun tema yang diusung adalah: āTingkatkan peran aktif
aktor-aktor kerukunan dalam memelihara KUBā. Kegiatan serupa juga diadakan di 12 kabupaten/kota se Riau
dalam tahun 2018.
Acara dialog tersebut diikuti oleh 30 orang peserta utusan
pemuda, wanita lintas agama dan ormas
keagamaan baik dari Islam, Kristen, Katolik, dan Buddha. Sedangkan Narasumber
terdiri dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag. Prov. Riau Drs. H. Mahyuddin, MA, Kakankemenag Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pengurus FKUB Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam paparannya Kakankemenagkab Kepulauan Meranti menekankan pentingnya upaya memelihara kerukunan di antara masyarakat yang berbilang etnis dan agama di Meranti. āMeskipun keanekaragaman dalam agama, bahasa, budaya, dan etnisitas,
namun rasa saling menghormati dan menghargai serta toleransi hasus senantiasa
kita pelihara, karena dengan keamanan dan kedamaianlah kita dapat mengisi
pembangunanā jelas Darwison.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bagian
Tata Usaha Kanwil Kemenag. Prov. Riau Drs. H. Mahyuddin, MA mengingatkan peserta
dialog untuk berpegang teguh kepada komitmen kerukunan yang sudah diasaskan
oleh para pendiri negara, dan yang juga tak kalah penting adalah memperhatikan
pendirian rumah ibadah.
āPada masa perjuangan kemerdekaan RI
dalam sidang PPKI, para pemimpin Indonesia yang didominasi oleh kalangan muslim
dengan jiwa besar menerima keberadaan golongan agama lain di bagian Indonesia
Timur dengan merelakan menghapuskan kata Ketuhanan Yang Maha Esa dengan
menjalankan syariat Agama Islam bagi pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa
sahaja. Tujuannya tak lain dan tak bukan agar penduduk di wilayah
Timur Indonesia tetap dipertahankan bergabung dengan NKRIā, jelasnya secara
ringkas.
āDi samping
itu Indonesia adalah negara yang memiliki modal dasar kerukunan yaitu modal
rohaniyah, modal sosial budaya, dan modal ideologi. Ketiga modal ini tidak bisa
dipungkiri memiliki peran besar dalam merajut kerukunan dan persatuan NKRIā,
tambahnya.
Adapun sehubungan
dengan adanya rumah-rumah ibadah yang berdiri sebelum terbitnya Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, Ā maka
ketentuannya tidak harus meminta izin pendirian rumah ibadah. āKarena
rumah-rumah ibadah tersebut sudah lebih dulu berdiri sebelum adanya PBM yang
mengatur pendiriannya, maka izin mendirikan rumah ibadah tidak diperlukan lagiā
papar mantan Kasubbag Hukum dan KUB ini.
Kegiatan
Dialog diikuti para peserta dengan antusias denag mengajukan pertanyaan yang
diwakili masing-masing agama berkaitan kasus-kasus kerukunan, dan rumah ibadah.
(ans/as/mus)