Pelalawan
(Inmas)- Kerukunan umat
beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi
saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan
ajaran agama dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, untuk membangun
kerukunan tersebut Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibawah binaan Kanwil
Kemenag Riau dalam hal ini Sub Bagian
Hukum dan KUB mengelar kegiatan yang bertajuk Dialog Lintas Agama di Kabupaten Pelalawan, beberapa waktu lalu di
gedung Aula Kantor Camat Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan.
Acara Dialog Lintas Agama ini diikuti oleh 35 orang peserta yang terdiri dari Tokoh Pemuda/Pemudi, Tokoh Wanita, Tokoh Agama baik itu agama Islam, Kristen, Katolik, dan Konghuchu.
Adapun
Narasumber untuk kegiatan ini terdiri
dari Kakankemenag Kab. Pelalawan, Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Prov.
Riau serta Ketua FKUB Kab. Pelalawan.
Adapun tujuan
dari Dialog Lintas Agama ini harapannya
adanya masukan dan gagasan guna membangun dan mengembangkan
langkah-langkah strategis toleransi antar umat beragama serta saling kenal,
saling memahami, sekaligus menambah wawasan pengetahuan.
Dalam
paparannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pelalawan H. M. Rais, S.Ag, M.Pd menekankan bahwa Visi Kementerian Agama adalah terwujudnya
Masyarakat Indonesia yang taat beragama, Rukun, Cerdas, mandiri dan Sejahtera
lahir batin, sementara Misi dari Kemenag itu sendiri 1). Meningkatkan Kualitas
kehidupan beragama, 2). Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama, 3).
Meningkatkan kualitas RA, Madrasah, 4). Meningkatkan kualitas Penyelenggaraan ibadah
Haji, 5). Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sementara Kabag
Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Riau Drs. H. Mahyudin, MA menjelaskan adanya 6 Pilar Kerukunan umat beragama adalah : 1).
Setiap pemeluk Agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk tuhan
dan saudara sebangsa, 2).Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain
dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang dan sikap saling
menghormati, 3).Setia Pemeluk agama
bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk
kemajuan bangsa, 4).Setiap pemeluk agama
tidak memandang pemelukm agama lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak
mencampuri urusan Internal agama lain, 5).Setiap pemeluk agama menerima dan
menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri
aqidah/keyakinan/dan praktek peribadatan agama lain, 6). Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan
antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama dan penyiaran agama tidak
menganggu kerukunan antar umat beragama.
Kemudian Penghargaan bagi Kepala Daerah yang mampu memberikan pelayanan dan menjaga Kerukunan umat beragama karna 1). adanya dukungan Pemerintah Daerah setempat terhadap pelayanan seluruh agama, 2). adanya upaya untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dimasing-masing daerah, 3). Serta hasil kerja Program Pemerintah daerah setempat yang berkaitan dengan pelayanan terhadap seluruh penganut agama.
Dalam Paparan
selanjutnya Kasubbag Hukum dan KUB H.
Anasri, S.Ag, M.Pd menyampaikan tentang pelalawan dalam angka hubungannya
dengan kerukunan.
Sementara
Ketua FKUB Kab. Pelalawan dalam
paparannya menjelaskan FKUB merupakan media untuk berkomunikasi antar umat
beragama, untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam rangka menyamakan visi
dan misi untuk membangun toleransi antar umat beragama.
Diharapkan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bisa menjalin tali silaturahmi antar tokoh
umat beragama jangan sampai ada miss komunikasi yang bisa menimbulkan
perselisihan pendapat. (ansr/mus)