0 menit baca 0 %

Perdirjen PB Nomor PER-13/PB/2019 merupakan Pedoman Batas-Batas Akhir Tahun 2019

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas) Dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019 beberapa waktu yang lalu, maka satuan kerja agar dapat mengikuti pedoman tersebut sebagai la...

Indragiri Hulu (Inmas) – “Dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019 beberapa waktu yang lalu, maka satuan kerja agar dapat mengikuti pedoman tersebut sebagai langkah-alangkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran”, ujar Siti Lestari selaku Bendahara Pengeluaran DIPA Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Satker Setjen) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu (Kankemenag Kab. Inhu), saat dikonfirmasi Inmas Kemenag Inhu, Selasa (29/102019).

Perdirjen PB ini mengatur teknis secara detail terkait pengajuan berbagai jenis SPM lengkap dengan contoh formatnya yang telah disediakan pada lampiran peraturanya. Siti merincikan, adapun batas-batas akhir tahun dalam Perdirjen PB ini adalah sebagai berikut :

- SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP tgl 14 s.d 26 Oktober) batasnya 8-11-2019

- SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP tgl 28 Oktober s.d 16 Nov) batasnya 29-11-2019

- Permohonan Persetujuan TUP KKP batasnya 6 Desember 2019

- SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP isi batasnya 6 Desember 2019

- Uang Makan/Lembur bulan Desember 2019 batasnya 6 Desember 2019

- SPM-LS Gaji Induk 2020 batasnya 9 Desember 2019

- SPM-LS Honor, Tunjangan&Vakasi bulan Desember 2019 batasnya 13 Desember 2019

- SPM-LS Honor PPNPN bulan Desember 2019 batasnya 13 Desember 2019

- SPM-LS Non Kontraktual batasnya 16 Desember 2019

- SPM-GUP, SPM-PTUP KKP batasnya 18 Desember 2019

- SPM-PP (Pengembalian Pendapatan) batasnya 20 Desember 2019

- Surat Ralat atas Retur SP2D (SPPK) batasnya 20 Desember 2019

- Perbaikan SPM/Kontrak/Supplier batasnya 27 Desember 2019

- Setor Sisa UP/TUP melalui SIMPONI batasnya 31 Desember 2019

- Upload e-Rekon&LK (Rekonsiliasi) batasnya 20 Januari 2020

- LPJ Bendahara bulan Desember 2019 batasnya 20 Januari 2020

- Laporan Keuangan Tk.UAKPA ke UAPPA-W & KPPN batasnya 22 Januari 2020.

Batasan-batasan tersebut agar dapat dipedomani dan diindahkan dengan baik, tutupnya. (Ari_F)