0 menit baca 0 %

PERDANA, KUA RENGAT CETAK KARTU NIKAH DI INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Perdana di Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat telah mencetak kartu nikah. Sebagaimana diketahui, bahwasanya ada empat KUA Kecamatan di Kabupaten Inhu yang telah menerima perangkat printer untuk pencetakan Buku Nikah, yaitu Kua Rengat, Kua Ren...

Indragiri Hulu,(Inmas). Perdana di Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat telah mencetak kartu nikah.
Sebagaimana diketahui, bahwasanya ada empat KUA Kecamatan di Kabupaten Inhu yang telah menerima perangkat printer untuk pencetakan Buku Nikah, yaitu Kua Rengat, Kua Rengat Barat, Kua Batang Cenaku, dan Kua Peranap, namun Kua Rengat menjadi pelaksana pertamanya.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan; 
(10)  Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.
(11)  Kartu Nikah adalah dokumen pencatatan nikah dalam bentuk kartu
Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI sedangkan kartu nikah adalah bentuk inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi manajamen nikah (SIMKAH) yang tujuannya untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status resmi pernikahan.
Intinya kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang sama, tapi kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting.
Kartu nikah disertai foto kedua mempelai serta disertai sebuah QR code yang jika di Scan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap kedua mempelai dan tanggal pernikahan.Kartu nikah memiliki beberapa kelebihan, di antaranya; tipis seperti ATM, memiliki Barcode/QR Code sehingga tidak mudah untuk dipalsukan, dan juga berfungsi sebagai pengganti KTP.(data pada Simkah berdasarkan data Dusdikcapil).
Keberadaan kartu nikah merupakan upaya Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan maupun ketersediaan data anggota masyarakat secara lengkap dan efisien, ujar Amrizal, S.Ag selaku Penghulu Madya/Kepala Kua Kecamatan Rengat.(tulang)