0 menit baca 0 %

Perdana Di Inhil, KUA Kecamatan Batang Tuaka Serahkan Kartu Nikah Kepada Pengantin Baru

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) - Merupakan kali pertama di Kabupaten Indragiri Hilir Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Tuaka menyerahkan Kartu Nikah kepada dua pasang suami istri yang baru saja melangsungkan akad nikah, yakni pasutri Mistar dengan Jalisah dan Er Pahyun dengan Suhana di Kantor Urusan Ag...

Tembilahan (Inmas) - Merupakan kali pertama di Kabupaten Indragiri Hilir Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Tuaka menyerahkan Kartu Nikah kepada dua pasang suami istri yang baru saja melangsungkan akad nikah, yakni pasutri Mistar dengan Jalisah dan Er Pahyun dengan Suhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Tuaka, Kamis (24/01/2020).

Kartu Nikah tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Tuaka, H. Herianto, S. Ag, M. Pd. Beliau menjelaskan bahwa Kartu Nikah ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam nomor 173 tahun 2018 yang merupakan dokumen bukti tambahan suatu perkawinan yang diberikan kepada pasangan nikah bersamaan dengan pemberian buku nikah.

Pemberian Kartu Nikah ini diberikan kepada pasangan yang menikah pada tahun berjalan, dan diberikan hanya satu kartu untuk satu pasangan nikah.

Tambahnya lagi, Kartu Nikah adalah Buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu yang berwujud seperti kartu ATM dan KTP ini adalah sebagai upaya Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan layanan pencatatan perkawinan. Kartu nikah ini adalah bentuk inovasi berbasis teknologi informasi. Kartu Nikah ini bukan pengganti buku nikah, namun Kartu Nikah ini diberikan bersamaan dengan pemberian buku nikah kepada pasangan nikah. ***(Utar)