0 menit baca 0 %

Perda Haji Kota Pekanbaru Tidak Hanya Tentang Pelayanan Transportasi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Haji Daerah Kota Pekanbaru tidak hanya menyangkut pelayanan transportasi bagi jemaah haji. Hal ini disampaikan ooleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam menjawab pertanyaan salah...

 

 

Pekanbaru (Inmas). Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Haji Daerah Kota Pekanbaru tidak hanya menyangkut pelayanan transportasi bagi jemaah haji. Hal ini disampaikan ooleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam menjawab pertanyaan salah seorang anggota DPRD Kab. Serang Prov. Banten, Selasa (21/3) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Anggota DPRD Kab. Serang beserta rombongan yang terkait penyelenggaraan haji di Kab. Serang Prov. Banten melakukan studi banding ke DPRD Kota Pekanbaru. Studi banding ini dilakukan dalam rangka pembahasan revisi Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan haji daerah  di Kab. Serang Provinsi Banten.

”Perda Haji Kota Pekanbaru tersebut juga mengatur tentang pelayanan konsumsi, akomodasi, transportasi, kepanitiaan dan juga Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TPHD/TKHD)”.,lanjut Defizon.

“Alhamdulillah, dalam penyelenggaraan haji Kota Pekanbaru koordinasi antara Pemko, DPRD dan Kementerian Agama Kota Pekanbaru sudah berjalan sangat baik, sehingga setiap tahun selalu ada peningkatan pelayanan termasuk bantuan dari Pemko Pekanbaru” Jelas Defizon. (Idris)