Penandatanganan MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan lainnya dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA dan Kakanwil BPN Riau, Lukman Hakim dan disaksikan oleh Asisten I Setdaprov Riau Kabag TU Kanwil Kemenag Riau dan 160 peserta Raker Kanwil Kemenag Riau.
Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA mengatakan, dari total 7.800 persil tanah wakaf dan tanah hibah keagamaan yang ada di Riau, sebanyak 2.655 persil tanah yang memiliki sertifikat. Sedangkan sisanya, 5.145 persil tanah belum memiliki sertifikat.
"Melalui kerjasama ini kita berharap target percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan di Riau dapat segera terealisasi, sehingga ada kejelasan status untuk dimanfaatkan sebagai prasarana rumah ibadah, pendidikan, sosial dan lainnya," harap mantab Kakankemenag Rohul ini.
Sementata itu, Kepala Kanwil BPN Riau, Lukman Hakim mengungkapkan, banyak persoalan tanah yang terus meningkat salah satunya konflik kepemilikan sertifikat tanah. Dengan adanya kerjasama tersebut, permasalahan tanah wakaf di Riau dapat segera diatasi. Karena jumlah tanah yang belum bersertifikasi lebih banyak dari jumlah yang telah beraertifikat.
"Target kita, jika semua persyaratannya lengkap, maka tahun 2019 mendatang semua tanah wakaf sudah kita sertifikasi. Jadi tak perlu menunggu waktu 3 tahun pak Kanwil Kemenag. Tanah mesjid/mushola, tanah kuburan dan tanah rumah ibadah lainnya harus punya sertifikat, sehingga tidak ada yang bisa menggugatnya. Begitu juga dengan tanah kuburan, meski ukurannya 1 x 2 meter namun harus tetap ada sertifikat," pungkasnya. (mus)