0 menit baca 0 %

Percepat Pemerataan Akses Pendidikan, Kemenag Riau Usulkan 32 Penegerian Madrasah

Ringkasan: Riau (Inmas)- Untuk mempercepat pemerataan akses pendidikan khususnya di daerah terluar, terdalam dan tertinggal (3T), Kanwil Kemenag Provinsi Riau melalui Bidang Pendidikan Madrasah kembali mengusulkan pengerian 32 Madrasah yang ada di Riau, baik tingkat Ibtidaiyah Negeri (MI), Madrasah Tsanawiyah...

Riau (Inmas)- Untuk mempercepat pemerataan akses pendidikan khususnya di daerah terluar, terdalam dan tertinggal (3T), Kanwil Kemenag Provinsi Riau melalui Bidang Pendidikan Madrasah kembali mengusulkan pengerian 32 Madrasah yang ada di Riau, baik tingkat Ibtidaiyah Negeri (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Kasi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau, H Herra Firmansyah Z, S. Ag, Selasa (19/2/2019) di ruang kerjanya mengatakan, hingga saat ini madrasah negeri di Provinsi Riau baru 84 madrasah atau 6,6 ?ri 1.268 total madrasah yang ada di Provinsi Riau.

“Setiap tahun kita melakukan pengusulan penegerian madrasah, namun tidak semua madrasah yang kita usulkan diterima karena masih belum memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendirian dan Pengerian Madrasah, khususnya terkait dengan keberadaan status tanah dan lainnya,” jelas Hera.

Menurut Hera, dalam KMA Nomor 14 Tahun 2014 pada Bab III pasal 7 poin 1 bahwa Penyelenggaraan Madrasah yang akan menyerahkan penyelenggaraan madrasah kepada pemerintah, wajib menyerahkan seluruh aset madrasah kepada Kementerian Agama.

Sementara itu pada Bab II Pasal 5, Penegerian Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut a. kebutuhan masyarakat; b. rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; c. rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama; dan d. rincian persyaratan teknis meliputi kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen madrasah.

“Kendala yang kita hadapi sebelumnya karena memang proses verifikasi di daerah dan tingkat provinsi masih bersifat manual, sehingga kelengkapan data administrasi yang kurang terkadang baru diketahui saat dipusat. Namun, dengan sistem aplikasi penegerian yang akan segera diluncurkan oleh Dirjen KSKK Kemenag RI, proses penegerian akan lebih mudah karena segala kekurangan dapat kita ketahui lebih dini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, 32 madrasah yang diusulkan penegeriannya tahun 2019 saat ini sedang dalam tahap verifikasi awal sebelum dimasukkan dalam aplikasi penegerian dan entri pemberkasan di Jakarta. “Untuk itu, madrasah-madrasah yang diusulkan penegeriannya hendaknya betul- betul memperhatikan persyaratan penegerian yang telah dijelskan dalam KMA Nompr 14 Tahun 2014, sehingga proses penegerian dapat dilaksanakan dengan baik lancar," harapnya. (mus)