Riau (Inmas)- Untuk mempercepat
pemerataan akses pendidikan khususnya di daerah terluar, terdalam dan
tertinggal (3T), Kanwil Kemenag Provinsi Riau melalui Bidang Pendidikan
Madrasah kembali mengusulkan pengerian 32 Madrasah yang ada di Riau, baik
tingkat Ibtidaiyah Negeri (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah
Aliyah (MA).
Kasi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau, H Herra Firmansyah Z, S. Ag, Selasa (19/2/2019) di ruang kerjanya mengatakan, hingga saat ini madrasah negeri di Provinsi Riau baru 84 madrasah atau 6,6 ?ri 1.268 total madrasah yang ada di Provinsi Riau.
“Setiap tahun kita
melakukan pengusulan penegerian madrasah, namun tidak semua madrasah yang kita
usulkan diterima karena masih belum memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendirian dan
Pengerian Madrasah, khususnya terkait dengan keberadaan status tanah dan
lainnya,” jelas Hera.
Menurut Hera, dalam KMA
Nomor 14 Tahun 2014 pada Bab III pasal 7 poin 1 bahwa Penyelenggaraan Madrasah
yang akan menyerahkan penyelenggaraan madrasah kepada pemerintah, wajib menyerahkan
seluruh aset madrasah kepada Kementerian Agama.
Sementara
itu pada Bab II Pasal 5, Penegerian
Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut a. kebutuhan masyarakat; b.
rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; c.
rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama; dan d. rincian persyaratan teknis
meliputi kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan prosentase kualifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran,
sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan
manajemen madrasah.
“Kendala yang kita
hadapi sebelumnya karena memang proses verifikasi di daerah dan tingkat
provinsi masih bersifat manual, sehingga kelengkapan data administrasi yang
kurang terkadang baru diketahui saat dipusat. Namun, dengan sistem aplikasi
penegerian yang akan segera diluncurkan oleh Dirjen KSKK Kemenag RI, proses
penegerian akan lebih mudah karena segala kekurangan dapat kita ketahui lebih
dini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, 32
madrasah yang diusulkan penegeriannya tahun 2019 saat ini sedang dalam tahap
verifikasi awal sebelum dimasukkan dalam aplikasi penegerian dan entri
pemberkasan di Jakarta. “Untuk itu, madrasah-madrasah yang diusulkan
penegeriannya hendaknya betul- betul memperhatikan persyaratan penegerian yang telah
dijelskan dalam KMA Nompr 14 Tahun 2014, sehingga proses penegerian dapat
dilaksanakan dengan baik lancar," harapnya. (mus)