Mandau (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam urusan keagamaan dan kemasjidan. Pada hari Rabu (22/10/2025), Pit Era Yenti, salah satu petugas KUA Mandau, memberikan layanan konsultasi dan pemeriksaan berkas kepada Muhammad Efatra, yang mengajukan permohonan peningkatan status Musholla Baitul Kirom menjadi Masjid.
Musholla yang berlokasi di Jalan Matoa, Kecamatan Mandau, ini diajukan untuk ditingkatkan statusnya menjadi masjid agar dapat lebih optimal dalam melayani kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan masyarakat sekitar.
Dalam proses pelayanan yang berlangsung di Kantor KUA Mandau, Pit Era Yenti dengan teliti memeriksa satu per satu berkas dan persyaratan administratif yang diajukan oleh pihak pengurus. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai salah satu syarat utama peningkatan status rumah ibadah belum dilampirkan.
Dengan sikap ramah dan komunikatif, Pit Era Yenti kemudian memberikan penjelasan serta arahan kepada Muhammad Efatra agar melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Semua berkas sudah bagus, hanya saja Akta Ikrar Wakaf belum ada. Silakan lengkapi dulu seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika semuanya sudah lengkap, kami akan proses secepatnya,” ujar Pit Era Yenti dengan penuh pelayanan dan empati.
Langkah KUA Mandau ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi perwakafan dan kemasjidan di wilayah Kecamatan Mandau, sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama. Proses peningkatan status musholla menjadi masjid harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum, administratif, dan sosial agar keberadaannya memiliki legalitas yang kuat dan dapat menjadi pusat kegiatan umat secara resmi.
Kepala KUA Mandau menyampaikan apresiasi terhadap semangat masyarakat dalam mengembangkan rumah ibadah. KUA Mandau senantiasa membuka ruang pelayanan dan pendampingan bagi setiap pengurus musholla atau masyarakat yang ingin mengurus status wakaf maupun legalitas tempat ibadah.
Dengan pelayanan yang profesional, ramah, dan akuntabel, KUA Mandau terus berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menjaga keberlangsungan syiar Islam dan memastikan setiap lembaga keagamaan berdiri di atas dasar hukum yang sah dan tertib administrasi.