Pekanbaru (Inmas), Salah satu
syarat untuk kenaikan pangkat bagi
Penyuluh Agama Fungsional wajib membuat laporan tahunan. Terkait dengan
hal tersebut hari ini 2 orang Penyuluh Agama Fungsional yang bertugas di Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sail serahkan laporan tahunan ke Kantor Kemenag
Kota Pekanbaru. Kamis (24/01).
Adapun nama dua orang Penyuluh
yang mengantarkan laporan tahunan tersebut adalah Yusnedi, S.Ag dan Drs. H.
Zarkoni. Tempat wilyah tugas mereka adalah Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.
Laporan tahun yang dibuat
adalah tahun 2018. Secara fisik laporan tersebut sangatlah tebal (11 cm).
Laporan tahunan tersebut mengambarkan apa yang mereka lakukan terhadap warga
binaan selama satu tahun. Laporan
tahunan ini disahkan oleh Kasi Bimas Islam, H. Muhammad Nazar, S.Ag.
Laporan tahunan yang telah
disyahkan dan distempel selanjutkan diserahkan kepada bagian Kepegawaian Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan/ penilaian oleh
Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemenag RI guna persyaratan untuk kenaikan
pangkat. Terang Yusnedi saat ditanyai terkait laporan tersebut. (Idris).