0 menit baca 0 %

Penyuluh KUA Kec. Sail Antar Laporan Tahunan

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi  Penyuluh Agama Fungsional wajib membuat laporan tahunan. Terkait dengan hal tersebut hari ini 2 orang Penyuluh Agama Fungsional yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sail serahkan laporan tahunan ke Kantor Kemenag Kota...


Pekanbaru (Inmas), Salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi  Penyuluh Agama Fungsional wajib membuat laporan tahunan. Terkait dengan hal tersebut hari ini 2 orang Penyuluh Agama Fungsional yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sail serahkan laporan tahunan ke Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. Kamis (24/01).

Adapun nama dua orang Penyuluh yang mengantarkan laporan tahunan tersebut adalah Yusnedi, S.Ag dan Drs. H. Zarkoni. Tempat wilyah tugas mereka adalah Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.

Laporan tahun yang dibuat adalah tahun 2018. Secara fisik laporan tersebut sangatlah tebal (11 cm). Laporan tahunan tersebut mengambarkan apa yang mereka lakukan terhadap warga binaan selama satu tahun.  Laporan tahunan ini disahkan oleh Kasi Bimas Islam, H. Muhammad Nazar, S.Ag.

Laporan tahunan yang telah disyahkan dan distempel selanjutkan diserahkan kepada bagian Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan/ penilaian oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemenag RI guna persyaratan untuk kenaikan pangkat. Terang Yusnedi saat ditanyai terkait laporan tersebut. (Idris).