Kuansing (Inmas) Penyuluh agama islam fungsional KUA Kecamatan Sentajo Raya mengawali tugas di KUA Sentajo raya diakhir pekan pertama memberikan bimbingan tentang cara pengisian dan pembuatan AIW ( Akta Ikrar Wakaf) dengan membuat dua buah AIW dengan dua bidang tanah yang terletak di desa muaro sentajo, bidang tanah pertama diwakafkan oleh Lisniwar (Wakif)Â yang menerima wakaf Ir. H. Ilfian Hamid, M. SI ( Nazir) yang berukuran panjang 46 meter lebar 55 meter. Bertempat di kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya, Jumat 6 februari 2020.
Sedang kan bidang tanah yang kedua diwakafkan oleh yatri (wakif) sedang kan yang menerima wakaf Ir. H. Ilfian Hamid, MS.I (Nazir) yang berukuran panjang 55 meter sedangkan lebar 55 meter,Â
Kegiatan ini dipandu dan bimbing langsung oleh ibu Prihasni,M.Pd selaku penyuluh fungsional di Kantor urusan agama Kecamatan Sentajo Raya yang didampingi juga oleh staf KUA Sentajo raya ibu Nopriyenti, SW. S. Ag dalam pengisin AIW tersebut.
Penyuluh agama islam fungsional Ibu Prihasni, M.Pd menyampaikan bahwa pembuatan AIW ini sangat penting baik bagi masyarakat yang memiliki tanah perkebunan, pertanian, perumahan rumah ibadah serta sekolah agar jelas legalitas nya supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari", ungkap nya. (N).Â