0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Singingi Hilir Bimbing Muallaf Cara Berwhudhu'

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Selasa, 24 Maret 2020  Penyuluh Singingi Hilir memberikan bimbingan tata  cara berwudhu'  untuk mualaf  setelah  pelaksanaan sholat Jum'at.  Dalam rangka memantapkan keimanan bagi seorang muallaf yang baru mengucapkan dua kalimat syahadat, maka sangat dibutuhkan bimbingan s...

Kuansing ( inmas ) Selasa, 24 Maret 2020  Penyuluh Singingi Hilir memberikan bimbingan tata  cara berwudhu'  untuk mualaf  setelah  pelaksanaan sholat Jum'at. 
 
Dalam rangka memantapkan keimanan bagi seorang muallaf yang baru mengucapkan dua kalimat syahadat, maka sangat dibutuhkan bimbingan secara periodik untuk menjadi orang islam yang kaffah (sempurna). 

Bekerja sama dalam pembinaan mualaf Penyuluh  Fungsional (PNS) serta beberapa Penyuluh  Agama Islam Non PNS kec. Singingi Hilir.

Menurut Kholbi Hidayat, S. Ag salah penyuluh mengatakan menjadi orang Islam itu sangat mudah, tidak ada prosedur khusus dan tidak ada prosesi tertentu. Untuk diakui sebagai orang yang beragama Islam, cukup mengucap dua kalimat syahadat: “Asyhadu an laa ilaaha illallooh, wa asyhadu anna Muhammadar Rosuulullooh”.

Hanya saja, setelah para muallaf berikrar sangat dibutuhkan pendampingan akidah dan syariat agar mereka semakin kuat dan stabil dalam beragama islam, untuk itu perlunya pembinaan rutin secara periodik tentang pelaksanaan keagamaan, misalnya belajar tentang sholat, bagaimana tata cara membaca Al-Qur'an ’an, bagaimana cara bergaul yang islami baik di masyarakat, ditempat kerja maupun cara berpakaian secara islam,” jelas Masriadi, S. Fil

Sementara itu, Kholbi Hidayat, S. Ag juga menjelaskan, untuk  menjadi muallaf yang tidak bermasalah dikemudian hari baik dari  agama yang dianut sebelum masuk islam maupun masalah dari pihak keluarga, maka muallaf disarankan untuk membuat Surat Penyataan keluar dari agama yang lama dengan ditandatangani oleh Pimpinanya, selain itu disarankan juga membuat Surat Penyataan masuk Agama Islam secara sukarela, tidak ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.

Sebab banyak terjadi akhir-akhir ini muallaf hanya dipakai sebagai kedok untuk melangsungkan pernikahan saja, tanpa didasari Iman dan Takqwa kepada Allah SWT,” Kholbi Hidayat, S. Ag. ( MB )