0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Non PNS Rangsang Pesisir Mendapat Pengarahan Dari KA KUA Rangsang Pesisir

Ringkasan: Meranti (Inmas)- Penyuluh Agama Non PNS Kecamatan Rangsang Pesisir mendapat pengarahan dari KA KUA Rangsang Pesisir widiasmara,  Kantor KUA Rangsang Pesisir, Senin 17 Feb 2020.Dalam Kegiatan silaturahmi dan rapat koordinasi antara Ka KUA bersama penyuluh agama ini yang ditujukan penguatan sinergita...

Meranti (Inmas)- Penyuluh Agama Non PNS Kecamatan Rangsang Pesisir mendapat pengarahan dari KA KUA Rangsang Pesisir widiasmara,  Kantor KUA Rangsang Pesisir, Senin 17 Feb 2020.

Dalam Kegiatan silaturahmi dan rapat koordinasi antara Ka KUA bersama penyuluh agama ini yang ditujukan penguatan sinergitas antara penyuluh didalam melaksanakan tugas dilapangan.

Widiasmara didalam pengarahannya. Menyampaikan bahwa saat menjalankan tugas dilapangan hendaknya penyuluh selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,  pengurus- pengurus masjid dan pimpinan organisasi setempat.

Hal itu dilakukan untuk menjaga silaturrahim antara penyuluh organisasi kemasayarakatan kesehingga dalam tugas dilapangan nantinya akan lebih mudah.

Kemudian widiasmara juga meminta kepada Penyuluh Non PNS harus secepatnya mendata tanah wakaf di wilayah rangsang pesisir.

Penyuluh agama Non PNS harus menguasai peraturan pemerintah tentang pernikahan dan lainnya, karena salah satu fungsi Penyuluh Agama Non PNS. Adalah membantu Ka.KUA untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam hal ini, Tauhid.S.Th.I mengatakan insyallah akan siap menjalankan yang di minta oleh Ka Kua Kematan Rangsang pesisir, karena kesemua itu memang perlu dilakukan untuk memudahkan tugas penyuluh di lapangan, yang harua menghadapi umat yang berbeda tingkat sosial ekonomi serta adat itiadatnya.( Tauhid &Tim Inmas)