Pekanbaru (inmas), Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 46 tahun 2011, dimana SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) merupakan salah
penilain terhadap kinerja PNS, Penilaian terhadap kinerja PNS itu bersifat
nyata dan dapat terukur. Oleh sebab itu setiap PNS wajib membuktikan secara
nyata apa yang telah disepakatinya dalam kontrak kerja. Terkait dengan bukti
nyata (fisik) ini, Penyuluh Agama PNS maupun Penyuluh Agama Non PNS di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru wajib membuat laporan
tahunan. Seperti yang dilakukan oleh Drs. Muhasiri, Penyuluh Agama Ahli Pertama
yang bertugas di KUA Kecamatan Lima Puluh. Jum’at (11/01).
Pantauan tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru, Bahwa Drs.
Munasiri telah menyelesaikan laporan tahunannya dan akan menyerahkan laporan
tahunan tersebut kepada Kasi Bimas Islam, H. Muhammad Nazar, S.Ag.sebagai bukti
kerjanya selama setahun.
Bila dilihat dari fisik laporan yang dibuat oleh Drs.
Munasiri sungguh luar biasa tebalnya. Bahkan setelah diukur ternyata
ketebalannya mencapai 12 cm, hal ini menunjukkan bahwa memang benar terbukti
penyuluh tersebut nyata-nyata telah berbuat/ bekerja dengan baik. (Idris).   Â