Dumai (Inmas) – Penyuluh Agama Islam Non PNS mendapat SK penugasan pada masa bhakti 2020 - 2024. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Drs. H. Syafwan, menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan setiap kecamatan Penyuluh Non PNS dalam acara Penyerahan SK dan Pembinaan Penyuluhan Agama Islam Non PNS Masa Bhakti 2020 - 2024, pada Selasa (24/01/2020), di Aula Kankemenag Dumai.
Dalam pembinaanya, H. Syafwan berpesan, kepada para penyuluh Non PNS untuk menjalankan Tugas dan Fungsi masing-masing dengan professional.
“PAI Non PNS hendaknya menjalankan tupoksinya secara profesional. Fungsi Penyuluh sebagai fungsi informatif, fungsi edukatif, fungsi konsultatif dan fungsi advokatif. Penyuluh juga diminta untuk aktif membendung paham radikal. Penyuluh Agama Islam dalam menyampaikan informasi benar-benar bisa dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.” Terang H. Syafwan.
Lebih lanjut H. Syafwan menyampaikan, Penyuluh PAI Non PNS harus dapat menjaga perilaku dan kredibilitasnya di tengah masyarakat.
“Baik buruknya Kementerian Agama ada di tangan Penyuluh Agama, sebab penyuluh bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam hal ini Penyuluh Non PNS merupakan orang - orang pilihan yang berhasil lulus dari tahapan seleksi yang begitu ketat,“ tutur Kakan Kemenag Dumai.
Penyuluh memiliki peran sebagai pemberi informasi kepada masyarakat, penyuluh juga memiliki waktu untuk selalu berkonsultasi tentang keagamaan dimasyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan demi terwujudnya masyarakat yang religius dan taat beragama serta harus mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dimasyarakat. Mampu meningkatkan kinerja, membimbing dan membina untuk meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu agama.
"Penetapan Penyuluh Agama Islam Non PNS sekitar 8 orang per kecamatan, merupakan keputusan yang telah dikaji secara mendalam ditingkat pusat serta disesuaikan dengan anggaran pemerintah yang ada," ucapnya. (Arief)