Siak (Inmas) - Penyuluh Agama Islam Non PNS KUA Kecamatan Sungai Mandau yang tergabung dalam 106 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Kabupaten Siak, Senin, (03 Maret 2020) menerima surat keputusan (SK). Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom, Kasi Bimas Islam H. Ahmad Muhaimin, S. Ag, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten Siak, serta para Penyuluh Agama Islam Non PNS se Kabupaten Siak.
Dalam kegiatan tersebut para Penyuluh Agama Islam Non PNS juga diberikan materi dan bimbingan tentang kepenyuluhan yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) ini berlaku sejak ditetapkan dan selama lima tahun kedepan serta berlaku secara nasional, dalam penyampaiannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak juga menegaskan bahwasanya keberadaan Penyuluh Agama Islam mesti menampakkan keberadaan dan gerakkannya ditengah-tengah masyarakat, memberikan bimbingan dan solusi terhadap persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat.
Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Mandau Alwis, S. Sos.I., MA mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang telah memberikan kesempatan kepada para Penyuluh Agama Islam Non PNS khususnya di KUA Kecamatan Sungai Mandau, dari segi jumlah yang sebelumnya hanya tiga orang dan sekarang telah berjumlah sebanyak tujuh orang yang tersebar di sembilan kampung di Kecamatan Sungai Mandau. “Mudah-mudahan keberadaan Penyuluh Agama Islam Non PNS di KUA Kecamatan Sungai Mandau khususnya bisa bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga "daya gedor" di Sungai Mandau dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang keagamaan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak,” harap Alwis. (Hd/Aws)