Indragiri Hulu,(Inmas). Pernikahan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan syari’ah atau menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah.
Untuk memperoleh keluarga sebagaimana tersebut di atas, banyak hal yang harus dipersiapkan oleh suami maupun istri, misalnya menjaga kesetiaan terhadap pasangannya, melaksanakan tugas maupun kewajibannya, menjaga harmonisasi hubungan dengan pihak keluarga pasangannya, dan hal yang paling utama adalah melaksanakan apa-apa yang diperintahkan Allah SWT, serta meninggalkan segala larangan-Nya.
Dengan pelaksanaan ibadah sesuai syari’at Islam, Insya Allah keluarga yang dibentuk akan memperoleh keberkahan dan perlindungan Allah SWT dan menjadikan keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah, demikian kutipan penasehatan pra nikah yang dilaksanakan Muhammad Rosidin, S.Ag (kemeja putih) selaku penyuluh agama Islam PNS pada kantor urusan agama kecamatan Rengat terhadap tiga pasang calon pengantin pada Selasa 22 Oktober 2019.(tulang).