Siak (Inmas) – Kamis, (22/03/18), sesuai Memorandum of Understanding (MoU)
yang telah disepakati antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak dengan Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Siak tentang Pesantren lapas, Penyuluh Agama
Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak, Hasfiana, S.Ag melakukan
pembinaan kepada warga binaan khusus perempuan.
Materi yang diberikan dalam pembinaan tidak
jauh berbeda dari sebelumnya yaitu belajar membaca ayat suci al-Qur’an dengan
membuat kelompok sesuai dengan kemampuan mereka. Memang tidak semua warga
binaan yang bisa membaca al-Qur’an sehingga perlu bimbingan dari awal. Pembinaan
tersebut diikuti oleh 11 orang warga binaan (perempuan).
Usai
mengikuti pelajaran membaca al-Qur’an dilanjutkan dengan pemberian tausiyah
dari Hasfiana yang juga merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kecamatan Siak tersebut. Dalam penyampaiannya, Hasfiana menekankan kepada warga
binaan untuk selalu meningkatkan iman dan taqwa Kepala Allah agar terhindar
dari perbuatan dosa yang bisa membawa mereka kembali menjadi penghuni Lapas.
"Saya
selalu mengajarkan kepada mereka, agar lebih banyak beribadah Kepada Allah.
Mengingat posisi mereka saat ini berstatus sebagai warga binaan tentu memiliki
lebih banyak waktu untuk melakukan ibadah. Harapannya saat mereka bebas nanti,
ibadah mereka bisa terus berlanjut tidak berhenti hanya saat menjadi warga
binaan saja," Jelasnya Kepada Humas kankemenag Siak. (Hd)