0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam KUA Bukit Batu, Dade Arisandi, Berikan Bimbingan kepada Warga tentang Pembagian Harta Warisan

Ringkasan: Bukit Batu (Kemenag) - Pada hari Jum at, (31/10/2025)Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bukit Batu, Dade Arisandi, memberikan bimbingan keagamaan tentang tata cara pembagian harta warisan menurut syariat Islam kepada warga di Desa D...

Bukit Batu (Kemenag) - Pada hari Jum’at, (31/10/2025)Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bukit Batu, Dade Arisandi, memberikan bimbingan keagamaan tentang tata cara pembagian harta warisan menurut syariat Islam kepada warga di Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu.

Kegiatan penyuluhan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan antusiasme. Warga yang hadir tampak aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang sering muncul dalam pembagian warisan, terutama terkait hak anak laki-laki dan perempuan, kedudukan ahli waris, serta cara menghindari pertikaian keluarga akibat salah tafsir terhadap hukum waris.

Dalam penjelasannya, Dade Arisandi menekankan pentingnya umat Islam memahami ilmu faraidh (ilmu waris) sebagai bagian dari syariat yang telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ?. Beliau menyampaikan,

“Hukum waris dalam Islam bukan sekadar pembagian harta, tapi juga bentuk keadilan ilahi yang menempatkan setiap ahli waris sesuai kedudukannya. Maka, jangan sampai kita mengabaikan aturan Allah dalam masalah ini.”

Ia juga mengutip firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’ ayat 11, yang berbunyi: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."

Dade Arisandi menambahkan bahwa memahami hukum waris dan menerapkannya dengan benar akan membantu menjaga kerukunan dan keharmonisan keluarga, serta menghindarkan masyarakat dari konflik dan dosa akibat mengabaikan ketentuan Allah.

Menurutnya, KUA Kecamatan Bukit Batu terus berkomitmen untuk menjadi pusat pembinaan umat, tidak hanya dalam bidang nikah dan rujuk, tetapi juga dalam bimbingan hukum keluarga Islam seperti waris, wakaf, zakat, dan lainnya.

Salah seorang warga, Bapak Agustian, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut,

“Kami sangat terbantu dengan penjelasan Pak Dade. Selama ini kami hanya tahu sekilas tentang warisan, tapi setelah dijelaskan secara rinci berdasarkan Al-Qur’an, kami jadi lebih paham dan tenang.”

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan doa bersama agar Allah SWT memberikan keberkahan dan kemudahan bagi setiap keluarga Muslim dalam menegakkan keadilan sesuai tuntunan syariat.

Rasulullah SAW bersabda:“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu dan akan dilupakan, dan ia adalah ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, no. 2719)

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin paham dan bijak dalam mengelola pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan Islam, serta menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman utama dalam setiap aspek kehidupan.