0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Koordinasi dengan Pemerintah Desa Bangun Jaya untuk Tekan Maraknya Pernikahan Siri

Ringkasan: Rokan Hulu (Kemenag) Penyuluh Agama Islam Kecamatan setempat, Dede Kurniawan, S.Pd.I, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bangun Jaya dalam upaya meminimalisir maraknya praktik pernikahan siri di kalangan masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Desa Bangun Jaya dan dihadiri oleh...

Rokan Hulu (Kemenag) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan setempat, Dede Kurniawan, S.Pd.I, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bangun Jaya dalam upaya meminimalisir maraknya praktik pernikahan siri di kalangan masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Desa Bangun Jaya dan dihadiri oleh Kepala Desa Bangun Jaya, Yusrianto, Sekretaris Desa Jarnadi, serta tiga Kepala Dusun yang mewakili wilayah masing-masing, Selasa 4 November 2025 

Dalam kesempatan itu, Dede Kurniawan menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang aturan pernikahan yang sah secara agama dan negara, serta dampak sosial yang timbul akibat pernikahan siri, terutama terhadap status hukum istri dan anak, hak waris, serta akses administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

“Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Namun dalam konteks hukum negara, pernikahan juga harus tercatat agar memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga,” ujar Dede Kurniawan.

Kepala Desa Bangun Jaya, Yusrianto, menyambut baik langkah ini dan menyatakan bahwa pemerintah desa siap bersinergi dengan penyuluh agama untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, terutama di tingkat dusun dan majelis taklim.

“Kami akan membantu menyampaikan pentingnya pencatatan pernikahan melalui kegiatan desa dan keagamaan, agar masyarakat tidak lagi memilih jalan pernikahan siri,” ungkap Yusrianto.

Kesimpulan dan Landasan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, setiap pernikahan harus dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam.
Pernikahan yang tidak tercatat (siri) tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara, meskipun sah secara agama. Akibatnya, pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak memiliki perlindungan hukum penuh, baik dalam urusan waris, perceraian, maupun administrasi kependudukan.

Langkah koordinasi antara penyuluh agama dan pemerintah desa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Bangun Jaya untuk melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.( KUA Tambusai Utara / Humas)