Rokan Hulu (Kemenag) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan setempat, Dede Kurniawan, S.Pd.I, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bangun Jaya dalam upaya meminimalisir maraknya praktik pernikahan siri di kalangan masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Desa Bangun Jaya dan dihadiri oleh Kepala Desa Bangun Jaya, Yusrianto, Sekretaris Desa Jarnadi, serta tiga Kepala Dusun yang mewakili wilayah masing-masing, Selasa 4 November 2025
Dalam kesempatan itu, Dede Kurniawan
menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang aturan pernikahan yang
sah secara agama dan negara, serta dampak sosial yang timbul akibat
pernikahan siri, terutama terhadap status hukum istri dan anak, hak
waris, serta akses administrasi kependudukan seperti akta kelahiran
dan kartu keluarga.
“Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Namun
dalam konteks hukum negara, pernikahan juga harus tercatat agar memberikan
kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga,” ujar Dede
Kurniawan.
Kepala Desa Bangun Jaya, Yusrianto,
menyambut baik langkah ini dan menyatakan bahwa pemerintah desa siap bersinergi
dengan penyuluh agama untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat,
terutama di tingkat dusun dan majelis taklim.
“Kami akan membantu menyampaikan pentingnya
pencatatan pernikahan melalui kegiatan desa dan keagamaan, agar masyarakat
tidak lagi memilih jalan pernikahan siri,” ungkap Yusrianto.
Kesimpulan dan Landasan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,
setiap pernikahan harus dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama
(KUA) bagi yang beragama Islam.
Pernikahan yang tidak tercatat (siri) tidak memiliki kekuatan hukum di
mata negara, meskipun sah secara agama. Akibatnya, pasangan dan anak yang lahir
dari pernikahan tersebut tidak memiliki perlindungan hukum penuh, baik dalam
urusan waris, perceraian, maupun administrasi kependudukan.
Langkah koordinasi antara penyuluh agama dan
pemerintah desa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa
Bangun Jaya untuk melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.( KUA Tambusai Utara /