0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Harus punya binaan

Ringkasan: Rokan Hulu (inmas) kegiatan pembinaan dan peningkatan kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2018 di Kementerian Agama Kubupaten Rokan Hulu, Jum'at, 20/04, kegiatan ini dilaksanakan di aula Kemenag Rohul, adapun peserta kegiatan ini berasal dari kabupaten Rokan Hulu berjumlah 30 orang terdiri...

Rokan Hulu (inmas) kegiatan pembinaan dan peningkatan kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2018 di Kementerian Agama Kubupaten Rokan Hulu, Jum'at, 20/04, kegiatan ini dilaksanakan di aula Kemenag Rohul, adapun peserta kegiatan ini berasal dari kabupaten Rokan Hulu berjumlah 30 orang terdiri dari Penyuluh Agama Islam Non PNS.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs. H. Syahrudin, M. Sy dalam materinya menjelaskan, salah satu fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah sebagai dakwah menyampaikan pada masyarakat bahwa amar ma'ruf nahi mungkar menjadi kewajiban individu bagi orang Islam disinilah pran penyuluh memberi penerangan pada masyarakat.


Selain itu Kemenag Rohul juga menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS tidak hanya pada masalah keagamaan saja, tetapi juga ikut aktif dan berperan dalam masalah Kerukunan Umat Beragama, selain itu juga diharapkan berpran aktif dalam masalah POm industri.


H. Saman, S. Sos. M. Si Kabid Urusan Agama Islam (urais) Kantor Wlilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dalam materinya menjelaskan setiap PAI yang ada di desa wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 kelompok, dam melakukan pembinaan minimal 2 kali seminggi, dengan tipologi pedesaan berjumlah minimal 10 orang dan perkotaan menimal 15 orang.


lain dari itu PAI yang ada dikabupaten menjadi cerminan utama Kementerian Agama, karena Penyuluhlah satu-satunya pengawai yang ada ditengah masyarakat, yang menyatu dengan masyarakat, hal ini membuat penyuluh menjadi sesuatu yang penting dan profesional, karena cerminan utama Kementerian Agama, pAI menyebar diseluruh pedesaan yang ada se Indonesia, jelas Saman, (rt).