0 menit baca 0 %

Penyiapan Persyaratan Proses Paspor JCH Dimulai 30 April

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Penyiapan persyaratan proses paspor Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun 1435 H/ 2014 M akan dimulai pada 30 April 2014. Sementara proses pembuatan paspor masih menunggu surat edaran dari Kemenag RI.

Pekanbaru (Humas)- Penyiapan persyaratan proses paspor Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun 1435 H/ 2014 M akan dimulai pada 30 April 2014. Sementara proses pembuatan paspor masih menunggu surat edaran dari Kemenag RI.

Demikian disampaikan oleh Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Riau, H Defizon, S. Kom, Kamis (24/4) di ruang kerjanya.

Menurutnya, JCH yang akan diproses paspornya adalah jamaah yang diperkirakan berangkat ke tanah suci pada musim haji 1435 H/ 2014 M dengan nomor porsi sampai dengan 0400053605 kecuali yang sudah pernah haji tidak sebagai mahram atau pembimbing.

“Selain itu JCH yang akan kita proses paspornya adalah jamaah yang belum punya paspor atau jamaah yang sudah punya paspor tapi masa berlaku paspornya sudah berakhir sebelum 1 Mei 2015,” jelas Defizon.

Sementara itu, kata Defizon, terhadap JCH yang sudah punya paspor dan masa berlakunya diatas 01 Mei 2015, nama paspor sudah terdiri dari tiga kata, dan paspor 48 halaman dan masuk dalam porsi keberangkatan, dapat mengumpulkan paspornya ke Kemenag Kabupaten/ Kota untuk selanjutnya diproses visa di Kemenag Pusat dan Kedubes Arab Saudi di Jakarta.

“Untuk itu, kita menghimbau kepada Kemenag Kabupaten/ Kota untuk segera mempersiapkan bahan untuk proses paspor, seperti KTP, KK, surat nikah atau akte lahir atau ijazah. Sehingga pada saat surat edaran Kemenag RI, langsung bisa dip roses,” himbaunya. (mus)