0 menit baca 0 %

Penyerahan Tas Peserta Kerukunan Umat Baragama

Ringkasan: Rokan Hulu (inmas) Pembinaan Kerukunan Internal Umat Baragama di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu tahun 2018,Peserta kegiatan tersebut berjumlah 20 orang sebagai utusan kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu, kegiatan tersebut dimotori Kantor Kementerian Agama dengan menghadirkan...

Rokan Hulu (inmas) Pembinaan Kerukunan Internal Umat Baragama di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu tahun 2018,Peserta kegiatan tersebut berjumlah 20 orang sebagai utusan kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu, kegiatan tersebut dimotori Kantor Kementerian Agama dengan menghadirkan instansi terkait yang salah satu pematerinya adalah Bapak Musri M, S. Sos dengan Ibu Nurmaini, S. Sos dan juga ibu Masliana dari Badan Kesbangpol termasu H. Zulkifli  S. Ag. M. Pd.I dari Kementerian agama Kabupaten Rokan Hulu  Selasa, 02/10 di Aula Kemenag Rohul.

sebelum kegiatan ini berlangsung dimulai dengan pemberian Tas bagi peserta kegiatan dalam kerukunan umat beragama yang diberikas secara langsung oleh Bapak Kepala Subbagian Tata Usaha H. Zulkifli mewakili Kepala Kanor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Bapak Drs. H. Syahrudin, M. Sy.

H. Zulkifli dalam sambutannya menjelaskan kebijakan Kementerian Agama dalam rangka peningkatan kerukunan baragama di Kabupaten Rokan Hulu, yang antara lain Kerukunan intren umat beragama, Kerukunan antar umat  beragama, Kerukunan antar umat  beragama dengan pemeriantah.

selain itu juga dijelaskan bahwa Negara Indonesia  menjamin kebabasan beragama dan rakyat indonesia  adalah rakyat yang beragama dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk yang memeluk Agamanya, hal ini dijeskan pada pasal 29 ayat 1  dan 2 Undang-undang Dasar  1945.

Adapun langkah-langkah menuju Rukun dalam beragama dengan cara kehidupan Agama berjalan dengan proporsi masing-masing dengan baik, selalu berfikir Positive sehingga kecurigaan berkurang, salling menghormati dan menghargai, kebersamaan tercibta dengan baik, taat pada aturan dan ketentuan.jelas Zulkifli, (rt).