Siak (Inmas) – Disela-sela kegiatan halal bi halal masyarakat Kecamatan Bungaraya, telah dilaksanakan Penyerahan sertifikat tanah wakaf untuk Rumah al-Qur’an Istiqomah di Kecamatan Bungaraya yang secara resmi dibuka oleh Asisten III Bupati Siak, Drs. H. Jamaluddin, M.Si ini. Penyerahan surat tanah wakaf dilakukan dihadapan Asisten III Bupati Siak, Drs. H. Jamaluddin, M.Si, Kepala Kanwil Kemenag Riau, Drs. H. Ahmad Supardi, MA, Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom, Camat Bungaraya, Hendy Derhavin, SE., MM dan Ka KUA Bungaraya, Zul Azmi, S.Ag serta masyarakat Kecamatan Bungaraya.
Hendy Derhavin, SE., MM selaku Camat Bungaraya saat penyerahan tanah wakaf berpesan, “Semoga program ini dapat membawa manfaat serta dapat meringankan segala permasalahan. Arti penyerahan surat sertifikat tanah wakaf ini sangat penting karena sekaligus manfaatnya adalah memperoleh legalitas atas tanah. Sehingga potensi konflik dalam bidang pertanahan menjadi berkurang”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Siak menambahkan, “Saya kira Insya’Allah sudah tidak ada masalah hukum lagi. Artinya, kalau ada yang klaim itu milik saya, sudah enggak bisa karena di sini jelas. Namanya jelas, luasnya di sini juga jelas. Secara hukum dibawa ke pengadilan seperti apapun Insya’Allah sudah tidak ada masalah karena ini sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,” tegas Muharom.
Kegiatan penyerahan surat sertifikat tanah wakaf Rumah al-Qur’an Istiqomah ini merupakan bagian dari kegiatan Peresmian Rumah al-Qur’an Istiqomah, launcing Pelayanan Satu Atap KUA Kecamatan Bungaraya, Peresmian Jembatan KUA Kecamatan Bungaraya serta Peletakan pertama perluasan pembangunan Masjid al-Muhajirin. Semua acara ini dikemas dalam kegiatan Halal bil Halal masyarakat Kecamatan Bungaraya bersama Pemda Siak dan Kementerian Agama. (Hd)