Riau (Inmas)- Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Jabatan
Fungsional Tertentu PNS dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Riau sebanyak 41 orang sesuai Nota Usul telah disetujui oleh Badan Kepegawaian
Negara Regional XII Pekanbaru untuk periode Oktober 2019.
Serah terima Persetujuan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat
III/c kebawah dilaksanakan di Kantor Regional XII Pekanbaru diwakili oleh Plh
Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Deni
Jaya S Sos, Selasa (30/07/2019).
Penghubung BKN Regional XII Kanwil Kemenag Provinsi Riau
Nasrizan, menjelaskan bahwa dari total 118 usul kenaikan pangkat dilingkungan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang telah diusulkan dari
tanggal 10 Juli 2019, sudah disetujui sebanyak 95 berkas atau sebesar 80 %
terhitung 30 Juli 2019. Sedangkan sisa sebanyak 23 berkas (BTL dan TMS) atau
sebesar 20 % sesuai dengan usulan Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2019 di 12
Kabupaten Kota di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau .
Deni juga menyampaikan penyebab Bahan Tidak Lengkap (BTL)
dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) catatan dari BKN Reional XII Pekanbaru sebagai
berikut:
1.Sertifikat Diklat Keahlian/ Diklat berjenjang bagi pejabat
Fungsional.
2.Guru Pemula wajib mengikuti program induksi dan memperoleh
sertifikat tanda lulus serta bersertifikat pendidik.
3.Guru wajib melaksanakan publikasi ilmiah/ karya inovatif
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
4.Ijazah yang diperoleh harus linear dengan tugas pokok dan
fungsi jabatan.
5.Perhitungan SKP tidak sinkron dengan yang dituangkan pada
PPKP.
Kasubbag Ortala dan Kepegawaian, H Edi Tasman S Ag M Si akan
menindaklanjuti persetujuan teknis kenaikan pangkat dari Kantor BKN Regional
XII Pekanbaru untuk proses penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang
akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau.
Diharapkan peyerahan SK dapat diberikan sebelum TMT kenaikan Pangkat PNS yang
bersangkutan.
Edi Tasman juga menghimbau pengelola kepegawaian di
Kabupaten Kota dapat melengkapi Berkas BTL KP sesuai dengan waktunya. (mega/andri)