0 menit baca 0 %

Penyerahan Pertek Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu BKN Regional XII Pekanbaru

Ringkasan: Riau (Inmas)- Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu PNS dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau sebanyak 41 orang sesuai Nota Usul telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara Regional XII Pekanbaru untuk periode Oktober 2019.Serah terima Persetujuan Te...

Riau (Inmas)- Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu PNS dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau sebanyak 41 orang sesuai Nota Usul telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara Regional XII Pekanbaru untuk periode Oktober 2019.

Serah terima Persetujuan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat III/c kebawah dilaksanakan di Kantor Regional XII Pekanbaru diwakili oleh Plh Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Deni Jaya S Sos, Selasa (30/07/2019).

Penghubung BKN Regional XII Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nasrizan, menjelaskan bahwa dari total 118 usul kenaikan pangkat dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang telah diusulkan dari tanggal 10 Juli 2019, sudah disetujui sebanyak 95 berkas atau sebesar 80 % terhitung 30 Juli 2019. Sedangkan sisa sebanyak 23 berkas (BTL dan TMS) atau sebesar 20 % sesuai dengan usulan Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2019 di 12 Kabupaten Kota di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau .

Deni juga menyampaikan penyebab Bahan Tidak Lengkap (BTL) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) catatan dari BKN Reional XII Pekanbaru sebagai berikut:

1.Sertifikat Diklat Keahlian/ Diklat berjenjang bagi pejabat Fungsional.

2.Guru Pemula wajib mengikuti program induksi dan memperoleh sertifikat tanda lulus serta bersertifikat pendidik.

3.Guru wajib melaksanakan publikasi ilmiah/ karya inovatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

4.Ijazah yang diperoleh harus linear dengan tugas pokok dan fungsi jabatan.

5.Perhitungan SKP tidak sinkron dengan yang dituangkan pada PPKP.

 

Kasubbag Ortala dan Kepegawaian, H Edi Tasman S Ag M Si akan menindaklanjuti persetujuan teknis kenaikan pangkat dari Kantor BKN Regional XII Pekanbaru untuk proses penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau. Diharapkan peyerahan SK dapat diberikan sebelum TMT kenaikan Pangkat PNS yang bersangkutan.

Edi Tasman juga menghimbau pengelola kepegawaian di Kabupaten Kota dapat melengkapi Berkas BTL KP sesuai dengan waktunya. (mega/andri)