0 menit baca 0 %

Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan

Ringkasan: Rokan Hulu (inmas) Pelatihan Penyelenggaraan Kegiatan Ke-Agamaan Desa Sialang Rindang Tahun 2018, hadirkan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H. Marthillevi Saleh, M. Sy dengan materi Hukum perkawinan di Indonesia ditinjau menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, Kamis, 22/11.K...

Rokan Hulu (inmas) Pelatihan Penyelenggaraan Kegiatan Ke-Agamaan Desa Sialang Rindang Tahun 2018, hadirkan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H. Marthillevi Saleh, M. Sy dengan materi Hukum perkawinan di Indonesia ditinjau menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, Kamis, 22/11.


Kegiatan Ke-Agamaan Desa Sialang Rindang Tahun 2018, dihadiri oleh Bapat Camat Kecamatan Tambusai Muammer Ghadafi, S. Sos yang sekaligus membuka secara resmi acara tersebut, dalam sambutannya ia menjelaskan Pembinaan Keagamaan adalah sesuatu yang sangat penting, salah satu bentuk pentingnya kegiatan tersebutkarena keberadaan imam di tengah masyarakat sangat menentukan.

Kepala Desa Sialang Rindang Kecamatan Tambusai Putroworsono, S. Ag juga dalam kesemopatan itu memberi sambutan, ia menjelaskan bahwa iman dalam suatu Masjid adalah sesuatu yang sangat diharapkan ditengah masyarakat, hal ini dikarenakan hampir semua kegiatan ditengah masyarakat membutuhkan imam masjid, tetapi dari pengamatannya banyak hal yang harus dibina pada segenap pengurus masjid yang ada didesanya.

Marthillevi Saleh Kasi Bimas Islam dalam materinya dijelaskan Perkawinan yang sah, perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undangNomor 1 Tahun 1974 dan peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975untuk syarat sahnya perkawinan menurut undang-undang diatur dalam pasal 2 ayat 1dan ayat 2.

Lebih lanjut dijelaskan dengan perumusan pasal 2 ayat 1 ini, tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaan itu, termasuk Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi golongan Agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, jelas Marthillevi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama sehari dan menghadirkan Dua pemateri yaitu H. Marthillevi Saleh, M. Sy Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu dengan materi Hukum perkawinan di Indonesia ditinjau menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, dan juga H. Rahmat Taufik, Lc. ME. Sy dengan materi Fiqih Imam dan makmum adapun peserta kegiatan tersebut berasal dari Pengurus Masjid yang ada didesa Sialang Rindang berjumlah 40 orang, (rt).