Rohul (Kemenag ) – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur dalam pengelolaan serta verifikasi data tanah wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, H. Hamdan, S.Ag, beserta staf mengikuti Kegiatan Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf yang diselenggarakan di Hotel Superstar, Kota Dumai, pada 03–05 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh para penyelenggara Zawa dari berbagai Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, dengan tujuan memperkuat kemampuan teknis dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi tanah wakaf yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan langsung dari narasumber Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pendataan wakaf nasional, verifikasi berkas pendaftaran tanah wakaf, sinkronisasi data sistem elektronik, serta tata cara penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Menurut H. Hamdan, S.Ag, kegiatan ini sangat penting untuk memastikan tertib administrasi dan legalitas tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
“Dengan pembekalan ini, diharapkan proses pendaftaran tanah wakaf di Rokan Hulu dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Tanah wakaf harus terdata dan terlindungi secara hukum agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh umat,” ungkap H. Hamdan.
Ia juga menambahkan bahwa setelah kegiatan ini, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut berupa pendampingan dan koordinasi dengan para nadzir dan KUA kecamatan untuk mempercepat verifikasi data tanah wakaf di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini berjalan lancar dan produktif, serta menjadi momentum penguatan kolaborasi antara Kementerian Agama dan instansi terkait dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf di Indonesia. (Humas)