Rokan Hulu ( Inmas ) - Dalam rangka melaksanakan wakaf uang 1000 perhari bagi setiap ASN dilingkungan Kan kemenag Rokan Hulu yang diperintahkan melalui surat Kepala Kantor Kemenag Rokan Hulukemudian ditujukan kepada kepala Satker, mulai Madrasah Aliyah Tsanawiyah dan Ibtidaiyah, Kepala Kua serta ASN dilingkungan kemenag Kab. Rokan Hulu.
Kepala Kan Kemenag Rokan Hulu melalui Penyelenggara Zakat Wakaf H. Abd. Rahman Jailani, MSy menjelaskan bahwa pelaksaan wakaf uang 1000 perhari bagi ASN ini berdasarkan Surat Edaran Ka. Kanwil Kemenag Pro vinsi Riau beberapa waktu lalu.
Menurut Jailani saat dikonfirmasi,Selasa ( 24/03)mengatakan wakaf uang ini merupakan salah satu kebijaksanaan yang dianggap baru dan berbeda dengan Zakat yang saat ini sudah ter sosialisasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pengumpulan dan Pendistribusian zakat khususnya di Kab. Rokan Hulu telah mendapat dukungan dari Pemda Rokan Hulu sedangkan wakaf uang ini masih banyak yang belum mengetahuinya. Apalagi selama ini wakaf hanya dipergunakan terhadap barang yang tidak bergerak seperti tanah untuk mesjid, perkuburan dan madrasah.
“Wakaf uang ini modal atau pokoknya tidak boleh habis dan berkurang, tidak boleh dipinjamkan. Tapi yang boleh didistribusikan adalah hasilnya atau produktif nya. Oleh karena itu wakaf uang itu didefinisikan menahan harta (uang) yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya yakni dengan tidak melakukan tindakan hukum terhadap uang tersebut (meminjamkan, membrikan atau mewariskan) tapi hasilnya yang boleh disalurkan pada hal yang dibolehkan syariat. Sebagai contoh uang wakaf itu dibelikan Kebun, maka hasil kebun itu yg didistribusikan untuk peningkatan ekonomi umat dan kesejahteraan sosial” Paparnya.
Kurangnya sosialisasi tentang wakaf uang ini menjadikan kebijakan wakaf uang 1000 perhari banyak dipersoalkan oleh ASN tentang bagaimana pelaksanaan dan operasionalnya. Untuk dapat merealisasikan wakaf uang 1000 perhari ini jelas Penyelenggara zakat wakaf ini kita akan bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Rokan Hulu, sekarang sedang dalam proses Pembentukannya.
Rahman Jailani juga mengatakan bahwa menjelang BWI Perwakilan Kabupaten Rokan Hulu berjalan secara efektif. Maka pelaksanaan wakaf uang ini akan dilaporkan sementara kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Rokan Hulu cq Penyelenggara zakat wakaf Kemenag Kab. Rokan Hulu.***(Eel)