Siak (Humas) – Bertempat Hotel Yasmin jalan Indragiri, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak sebanyak 40 orang Peserta Pembinaan Sosialisasi Wakaf bagi Pengelola Wakaf yang terdiri dari Kepala KUA Se Kabupaten Siak, Pengurus Nazir dan Penyuluh Agama PNS maupun Honorer mengikuti Kegiatan Pembinaan Sosialisasi Wakaf bagi Pengelola Wakaf yang ditaja oleh Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Kegiatan ini menghadirkan 3 orang narasumber yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Mukhlis, SHI, Kasubbga TU Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak Karyono, SP dan Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Resman Junaidi.
Acara dimulai pada pukul 8.00 WIB, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Mukhlis, SHI. Dalam sambutannya. Mukhlis, SHI mengungkapkan pentingnya pengeleolaan wakaf sebab banyak permasalahan yang timbul apabila wakaf yang ada baik itu Wakaf tidak bergerak berupa Tanah dan bangunan maupun wakaf bergerak misalnya kendaraan ataupun uang. Seiring perkembangan Undang-undang tentang wakaf juga mengalami perubahan yang terbaru Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 mengatur lebih jelas tentang wakaf, diharapakan dengan manajemen yang baik pengelolaan dan pemanfaat wakaf lebih bermanfaat bagi Umat dan Bangsa,”Ujar Beliau
Sementara itu Narasumber dari BPN Karyono, SP memaparkan prosedur penerbitan Sertifikat bagi tanah wakaf yang menekankan pentingnya syarat-syarat administrasinya agar tidak muncul permasalahan hukum dikemudian hari. Misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi meliputi Akta Ikrar Wakaf, Surat Tanah, SPT PBB, KTP Wakif dan Nazir dan Persetujuan Ahli waris.” Tutur beliau
Ketua Panitia Kegaiatan Pembinaan Sosialisasi Wakaf bagin pengelola Wakaf mengutarakan “ Kegiatan ini ada 2 Angkatan dan setiap angkatan terdiri dari 40 Orang peserta kegaiatan berlangsung selama 8 jam Pelajaran dan menggunakan Anggaran DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak tahun 2013.”Tuturnya. Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak Resman Junaidi, SHI yang ditemui di lokasi acara mengungkapkan “ Acara ini ditaja dengan maksud memberikan sosialisasi pengelolaan wakaf yang tepat hingga wakaf yang diamanhkan dapat bermanfaat, selain itu untuk menertibkan administrasi wakaf itu sendiri sebab sering kita jumpai permasalahan wakaf ini apabila tidak ada bukti administrasi yang mengikat, kita juga berencana mengusulkan pembentukan Badan Wakaf Indonesia sebagaiaman telah diamanatkan oleh Undang-undang bahwa pengelolaan Wakaf ada badan yang mengatur yakni Badan Wakaf Indonesia disingkat BWI.” Tutup beliau