Kuansing (Inmas) - Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kab. Kuansing Jefri Eriadi, S.Ag beserta staf melakukan pengukuran 8 persil tanah wakaf, pada tanggal 17 sampai 20 November 2015.
Dari 8 persil tersebut, 3 persil berada di Kec. Gunung Toar yaitu Masjid Nurul Yakin Siberobah, Masjid Al Hidayah Gunung dan Surau Nurul Falah Petapahan. 3 persil di Kec. Pangean yaitu lokasi KUA, Surau Muballighin Pasar Baru dan RA Hayatul Islamiyah Padang Kunik. 1 persil di Kec. Kuantan Tengah yaitu MDA Koto Taluk dan 1 persil di Kec. Singingi Hilir yaitu MTs Sirajuthalibin Simpang Raya.
Kepada Inmas Kuansing Jefri Eriadi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf berdasarkan DIPA Kantor Kemenag Kab. Kuansing tahun anggaran 2015.
Berkaitan dengan itu Jefri Eriadi juga mengharapkan agar tanah wakaf yang ada di masyarakat dapat dibuat sertifikatnya agar mempunyai kekuatan hukum dan jelas status kepemilikannya.
"Setidaknya nadzir wakaf dapat mengurus AIW tanah wakaf ke KUA, agar tanah wakaf berkekuatan hukum" harap Jefri Eriadi. (Rf)