Pekanbaru (Inmas), Penyelenggara
Syari’ah berikan pencerahan tentang arah kiblat sebelum pengukuran ulang arah
kiblat di masjid Al- Mizan jalan M. Nur kelurahan Limbungan kecamatan Rumbai
Pesisir. Pengukuran dilaksanakan sehunbungan adanya pro kontra masyarakat
terkait arah kiblat yang menjadi syarat syahnya shalat. Jum’at (19/05).
Dalam arahannya
Penyelenggara Syari’ah, Haryati, SE, ME.Sy. Ak meminta kepada jemaah apabila
terdapat perubahan arah agar menyesuaikan sejadah dengan arah kiblat yang di
ukur. Pinta Haryati. Dalam penentuan arah kiblat bagi yang melihat ka’bah adalah menghadap
ka’bah, namun bagi yang tidak melihat ka’bah adalah arah tersebut yaitu Negara
Saudi Arabia. Terang Haryati.
Dahulu orang menentukan
kiblat ke arah barat namun setelah ditelitiÂ
arah barat tersebut mengarah ke benuaÂ
Afrika. Untuk itu dalam penentuan arah kiblat titik azimutnya untuk
wilayah kota Pekanbaru adali titik 293 derajat. Khusus untuk wilayah Limbungan
di 293 derajat 46” 15’.
H. Masnur mewakili tim BHR
yang akan melaksanakan pengukuran
menyampaikan bahwa jangan sampai persoalan arah kiblat ini membuat jema’ah
terpecah-pecah. Maka sesuai dengan
permohonan pengurus masjid akan dilaksanakan pengukuran ulang. Kemudian disampaikan lebih lanjut bahwa tepat
pada tanggal 28 Mei pukul 16.17 dan tanggal 16 Juli pukul 16.26. kita dapat melihat
posisi kiblat dengan melihat arah bayang-bayang matahari. Karena pada saat itu
posisi matahari tepat berada di atas ka’bah. Jelas Mansur (Idris)