0 menit baca 0 %

Penyelenggara Syariah Kemenag Pekanbaru Taja Pembinaan PPAIW

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula mini kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Penyelenggara Syari ah Kementerian Agama Kota Pekanbaru taja kegiatan pembinaan Pejabat Pembuat Akta ikrar Wakaf (PPAIW). Peserta  Kegiatan ini adalah para Kasi dan Ka.


Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula mini kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Penyelenggara Syari’ah Kementerian Agama Kota Pekanbaru taja kegiatan pembinaan Pejabat Pembuat Akta ikrar Wakaf (PPAIW). Peserta  Kegiatan ini adalah para Kasi dan Ka. KUA se- Kota Pekanbaru. Kamis (18/05)

Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru Drs H. Edwar S Umar, M.Ag sampaikan materi tentang Kebijakan Kemenag tentang pengamanan dan pengembangan aset wakaf.

"Ka. KUA selaku PPAIW mempunyai tugas sebagai berikut; 1. melaksanakan prosedur perwakafan, 2. Menerbitkan AIW/APAIW, SAIW, 3. mengesahkan nazhir, 4. mendaftarkan tanah wakaf atas nama nazhir ke BPN selambat-lambatnya 30 setelah ikrar wakaf, 5. menyampaikan dokumen wakaf sesuai dengan peruntukannya, 6. melaksanakan pembinaan terhadap nazhir dan 7. menyelenggarakan data dan informasi perwakafan". Jelas Edwar 

Terkait pengembangan dan penggunaan asset wakaf, Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru mencontohkan.” Hasil penelitian dari Imam Suhadi tentang perwakafan di Bantul, dimana untuk kepentingan umum 3 % seperti pendidikan dan kesehatan, sementara untuk tempat ibadah 97 %”.  Contoh lain adalah hasil observasi penelitian Badan Wakaf tentang Pondok Modern Gontor Ponorogo, tanah wakaf yang dimilikinya mampu meningkatkan eksistensi pondok”. Ungkap Edwar.

Sementara itu Kasi Penyelenggara Syaria’ah Haryati, SE, ME Sy. Ak sampaikan permasalahan perwakafan yang harus  menjadi perhatian serius dalam mengelola tanah wakaf (Idris)