Pekanbaru
(Inmas), Bertempat di aula mini kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Penyelenggara
Syari’ah Kementerian Agama Kota Pekanbaru taja kegiatan pembinaan Pejabat Pembuat
Akta ikrar Wakaf (PPAIW). Peserta Kegiatan
ini adalah para Kasi dan Ka. KUA se- Kota Pekanbaru. Kamis (18/05)
Ka.
Kankemenag Kota Pekanbaru Drs H. Edwar S Umar, M.Ag sampaikan materi tentang Kebijakan
Kemenag tentang pengamanan dan pengembangan aset wakaf.
"Ka.
KUA selaku PPAIW mempunyai tugas sebagai berikut; 1. melaksanakan prosedur perwakafan,
2. Menerbitkan AIW/APAIW, SAIW, 3. mengesahkan nazhir, 4. mendaftarkan tanah
wakaf atas nama nazhir ke BPN selambat-lambatnya 30 setelah ikrar wakaf, 5.
menyampaikan dokumen wakaf sesuai dengan peruntukannya, 6. melaksanakan
pembinaan terhadap nazhir dan 7. menyelenggarakan data dan informasi
perwakafan". Jelas Edwar
Terkait
pengembangan dan penggunaan asset wakaf, Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru
mencontohkan.” Hasil penelitian dari Imam Suhadi tentang perwakafan di Bantul,
dimana untuk kepentingan umum 3 % seperti pendidikan dan kesehatan, sementara
untuk tempat ibadah 97 %”. Contoh lain
adalah hasil observasi penelitian Badan Wakaf tentang Pondok Modern Gontor
Ponorogo, tanah wakaf yang dimilikinya mampu meningkatkan eksistensi pondok”. Ungkap
Edwar.
Sementara
itu Kasi Penyelenggara Syaria’ah Haryati, SE, ME Sy. Ak sampaikan permasalahan perwakafan
yang harus menjadi perhatian serius dalam
mengelola tanah wakaf (Idris)