0 menit baca 0 %

Penyelenggara Syariah Kemenag Kampar Terbitkan Buku Himpunan Peraturan dan Fatwa Tentang Zakat

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Pengelolaan zakat dewasa ini memiliki tiga kelemahan yang saling terkait. Yang pertama adalah kelemahan pada aspek filosofis atau epistemologinya. Kedua, kelemahan dari segi struktur dan kelembagaannya, dan yang terakhir adalah kelemahan dari segi manajemen dan operasionalnya.

Kampar (Inmas) – Pengelolaan zakat dewasa ini memiliki tiga kelemahan yang saling terkait. Yang pertama adalah kelemahan pada aspek filosofis atau epistemologinya. Kedua, kelemahan dari segi struktur dan kelembagaannya, dan yang terakhir adalah kelemahan dari segi manajemen dan operasionalnya. Kelemahan-kelemahan ini saling terkait satu sama lain dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penanaman kesadaran di tengah masyarakat akan pentingnya ibadah zakat. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Nurjannah S.Pd. hari Rabu (12/08) di ruang kerjannya.

Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pengelolaan zakat ini, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah menerbitkan Buku Himpunan Peraturan dan Fatwa Tentang Zakat. Buku ini memuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat serta beberapa fatwa MUI yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.

Melalui buku ini diharapkan masyarakat semakin memiliki wawasan tentang pengelolaan zakat serta semakin sadar akan pentingnya pengelolaan zakat dalam sebuah lembaga yang diresmikan oleh negara, lanjut Nurjannah.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Drs H Fairus MA, mengatakan bahwa Zakat merupakan salah satu rukun Islam, kewajiban dalam menunaikan zakat memiliki posisi yang sama dengan kewajiban mendirikan Sholat. Di awal kedatangan Islam, kaum yang enggan membayar zakat diperangi oleh pemerintah Islam. Akan tetapi dalam waktu yang cukup lama, perhatian terhadap zakat mengalami kemunduran, negara alfa dalam mengurus zakat.

Belakangan kesadaran akan kekhilafan itu muncul kembali, negara kembali hadir di dalam pengelolaan zakat, bentuk eksistensi negara dalam pengelolaan zakat tersebut adalah dengan adanya undang-undang dan peraturan tentang pengelolaan zakat dan lebih konkretnya adalah adanya bidang atau seksi di Kementerian Agama yang konsen mengurus masalah zakat.

Oleh karena itu, Saya sangat mengapresiasi usaha penerbitan buku ini dan berharap di masa yang akan datang akan semakin banyak diterbitkan buku-buku yang bisa memberikan pencerahan di tengah masyarakat, harap Fairus. (Ags/Sym)

 

(edit:vera)