Siak (Humas) – Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Bidang Wakaf dengan mengusung tema Pembinaan dan Sosialisasi Pengembangan Manajemen Wakaf bertempat di Hotel Grand Royal, Siak Srin Indrapura, Rabu (24/9).
Kegiatan yang di hadiri dari Pengurus Yayasan Wakaf Se Kabupaten Siak ini langsung di buka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom dan didampingi Penyelenggara Syariah Resman Junaidi, SHI.
Dalam sambutannya, Muharom mengatakan bahwa pengertian Wakaf secara umum adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat. “Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah Ta’alaa”. Katanya.
“Syarat wakaf adalah, (1). Orang yang berakal dan dewasa pemikirannya (rasyid), oleh karena itu, jika ada orang gila yang mengatakan, 'Aku wakafkan rumahku', wakafnya tidak sah. (2). Sudah berusia baligh dan bisa bertransaksi.Jika ada anak kecil yang belum baligh meskipun sudah mumayyiz mengatakan, 'Aku wakafkan rumahku untuk penuntut ilmu', wakafnya tidak sah.(3). Orang yang merdeka (bukan budak), Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menyebutkan dalam Mulakhas Fiqhi, 'Disyaratkan bagi orang yang wakaf, ia adalah orang yang transaksinya diterima (bisa menggunakan harta), yaitu dalam keadaan sudah baligh, merdeka, dan dewasa pemikirannya'.” Jelasnya.
Diakhir sambutanya, Muharom mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Muslim nomor 1631 “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh”. (gn)