Rokan Hilir (inmas) - Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir Zakifri, S.HI bersama Ketua Komisi Fatwa MUI Kab. Rokan Hilir Moh. Taubat Nasuha S.Pd.I memenuhi undangan pengusaha rumah makan siap saji Apit (keturunan tiong hoa) yang menyediakan fried chikken yang berada di Jalan Merdeka Bagansiapiapi pada Selasa (16/01).
Sosialisasi sertifikat halal langsung dilakukan di tempat usaha itu sekaligus mengecek bahan-bahan yang digunakan, proses pengolahannya dan lingkungan sekitar tempat usaha sebelum pada akhirnya yang mengaudit adalah LPPOM MUI Provinsi Riau. Langkah ini untuk mengawali proses sertifikasi jaminan halal (SJH).
"Kedatangan kami untuk mengawali proses pengurusan sertifikat halal yang sudah Bapak sampaikan kepada kami," kata Zakifri.
Pada sosialisasi itu Penyelenggara Syariah menjelaskan ketentuan pengurusan sertifikat halal dari persyaratan, bagaiman melakukan pendaftaran baik manual maupun online melalui www.e-lppommui.org.
Rumah makan yang sudah buka kurang lebih dua bulan yang lalu ini, belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementera banyak masyarakat yang mempertanyakan itu, baik kepada Kementerian Agama maupun kepada MUI Kab. Rokan Hilir. Dayung bersambut kabar masyarakat mempertanyakan inipun sampai kepada Saudara Apit. Dan memang sebenarnya Saudara Apitpun sudah mempunyai niatan untuk mengurus Sertifikat Halal dari MUI. Hal ini terungkap saat terjadi perbincangan dalam pertemuan itu. Namun ia belum tahu kepada siapa harus menyampaikan.
"Saya sebagai pengusahan rumah makan cepat saji fried chikken yang konsumennya masyarakat muslim, mengerti betul akan kebutuhan masyarakat muslim terutama menyangkut kehalalan makanan dari hewan sembelihan," ungkap Apit.
Disisi lain Ketua Komisi Fatwa MUI Kab. Rokan Hilir Moh. Taubat Nasuha, S.Pd.I mengatakan sertifikat halal MUI adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui keputusan sidang Komisi Fatwa yang menyatakan kehalalan suatu produk berdasarkan proses audit yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Selanjutnya, Taubat Nasuha juga menyampaikan tentang pentingnya sertifikat halal pada makanan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menentramkan hati konsumen khususnya yang beragama Islam. “Sertifikasi halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya,” ujarnya.
Kembali disampaikan Ketua Komisi Fatwa, mengingat pentingnya sertifikasi halal pada makanan, MUI Kob. Rokan Hilir melakukan sosialisasi sertifikasi halal MUI kepada masyarakat pelaku usaha makanan dan minuman dengan membuat acara sosialisasi bersama atau individu.
Usai sosialisasi berakhir Penyelenggara Syariah dan Ketua Komisi Fatwa didampingi beberapa awak media langsung mengecek bahan-bahan yang digunakan dan pengolahannya dengan melihat langsung gudang penyimpanan dan dapur untuk pengolahan. Dan diketahui bahwa bahan utama rumah makan cepat saji fried chiken ini adalah ayam yang disuplay dari perusahaan rumah potong hewan (RPH) PT. Ciomas Adisatwa Kabupaten Deli Serdang yang sudah mengantongi Setifikat Halal MUI, yang masa berlakunya sampai 29 Maret 2018. Juga bahan-bahan lain yang belebel halal MUI.
Agar memberikan pemahaman yang pasti di akhir kunjungan, Ketua Komisi Fatwa berpesan kepada Apit, bahwa sosialisasi ini bukan berarti sudah mendapatkan pengesahan halal dari MUI atau kementerian Agama secara formal. Tetapi hanya sebatas mengawali proses sertifikat halal yang akan dilakukan oleh LPPOM MUI Provinsi Riau setelah berkas diajukan. (Nsh)