0 menit baca 0 %

Penyelenggara Syariah Hadiri Sidang Gugatan Tanah Wakaf di PA

Ringkasan: Siak (Humas) - Salah satu hal yang menjadi perhatian dan kepedulian kita Umat Muslim Khususnya Kabupaten Siak adalah sengketa atas tanah wakaf (Baitul Mal). Sidang lanjutan atas tanah wakaf yang terletak di Jl. Sapta Taruna siak belum membuahkan hasil .

Siak (Humas) - Salah satu hal yang menjadi perhatian dan kepedulian kita Umat Muslim Khususnya Kabupaten Siak adalah sengketa atas tanah wakaf (Baitul Mal). Sidang lanjutan atas tanah wakaf yang terletak di Jl. Sapta Taruna siak belum membuahkan hasil . Ini menunjukkan bahwa masih banyak tanah wakaf yang statusnya belum jelas sampai saat ini. Bagaimana mau diproduktifkan kalau statusnya saja bermasalah. Demikian diungkapkan Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Resman Junaidi, S.HI, Kemarin (02/04).

Kedatangan Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Siak Resman Junaidi ke PA Bengkalis kemarin adalah untuk menghadiri Sidang lanjutan Gugatan tanah Wakaf yang terletak di JL. Sapta Taruna Siak.

Sidang tersebut merupakan sidang yang ke -14. Turut hadir saat itu Ketua Forum Masyarakat Pembela Tanah Wakaf Siak Drs. Wan Abdurrahman, M.Si, Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Sofwan Saleh, S.HI dan H.M. Syukur, S.HI serta didampingi oleh seorang pengacara Wira Gunawan. Sedangkan 2 orang saksi yakni Wasikin, yang merupakan mantan Ketua RT di Tanah yang bersengketa dan H. Imam Syahroni, yang merupakan Pengurus Masjid Syahabuddin Siak.

Merurut Informasi yang disampaikan oleh Resman Junaidi, lahan tersebut sudah terdaftar sebagai tanah Wakaf beberapa tahun yang lalu dan sudah ada Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf No 1 Tahun 1983. Namun, belakangan muncul permasalahan yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik saudara Sabri yang mengaku sebagai Ahli waris lahan tersebut. sehingga kasusnya kini bergulir di PA Bengkalis. (Awl)