0 menit baca 0 %

Penyelenggara Syariah Gelar Pembinaan Unit Pengumpul Zakat

Ringkasan: Siak (Inmas) – salah satu kebutuhan hidup manusia adalah harta benda (materi). Manusia cenderung menguasai harta benda tanpa ada batas. Apabila Mereka serakah dan tamak dalam memiliki harta maka dapat menurunkan nilai-nilai martabat Manusia. Dalam rangka menciptakan, memelihara kemaslahatan hi...

Siak (Inmas) – salah satu kebutuhan hidup manusia adalah harta benda (materi). Manusia cenderung menguasai harta benda tanpa ada batas. Apabila Mereka serakah dan tamak dalam memiliki harta maka dapat menurunkan nilai-nilai martabat Manusia.

Dalam rangka menciptakan, memelihara kemaslahatan hidup dan menjaga martabat manusia, Allah menciptakan Syariat yang memanfaatkandan mengatur harta benda mereka. Syariat yang diciptakan oleh Allah adalah tentang zakat yang merupakan salah satu rukun Islam. Untuk mengatur zakat agar ekonomi pada seluruh lapisan masyarakat merata dan tidak melingkar ke orang elit terus yang bisa menikmati kekayaannya , maka dari itu perlu adanya pengelolaan zakat berdasarkan undang-undang Nomor 38 Tahun 1999yang bisa memakmurkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Sebagaimana hal tersebut diatas, maka Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengadakan Pembinaan kepada utusan Pengurus BAZ Unit Pengumpulan Zakat Kecamatan Sekabupaten Siak Untuk lebih memaksimalkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak,. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari di Aula Kankemenag Siak. Rabu (25/11/15).

Adapun Narasumber yang diundang adalah Kasi Pemberdayaan Zakat Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Riau Dr. H. M. Fakhri, M.Ag, Kakankemenag Siak Drs. H. Muharom dan penyelenggara Syariah Resman Junaidi, S.HI. (Awl)