0 menit baca 0 %

Penyelenggara Syari’ah Sosialisasi Kalibrasi dan Penentuan Arah Kiblat

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zakaria, didampingi staf Khairul Fikri, S.H.I, Kamis, 23 Januari 2020 pukul 16.00 WIB (ba da sholat Ashar) bertempat di Masjid Nurul Ikhlas Jalan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, menjadi nara sumber dalam acara Sosia...

Dumai (Inmas) - Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zakaria, didampingi staf Khairul Fikri, S.H.I, Kamis, 23 Januari 2020 pukul 16.00 WIB (ba’da sholat Ashar) bertempat di Masjid Nurul Ikhlas Jalan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, menjadi nara sumber dalam acara Sosialisasi Kalibrasi Arah kiblat sekaligus Penentuan Arah Kiblat di Masjid tersebut.

Acara diselenggarakan oleh Ketua Pengurus Masjid Nurul Ikhlas serta dihadiri oleh jamaah Masjid dan diikuti perwakilan takmir Masjid Kecamatan Dumai Timur.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dilanjutkan dengan sambutan serta pembukaan sekaligus pemberian materi oleh nara sumber.

H. Zakaria sekaligus membuka acara yang menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memantapkan Akidah Islamiyah dan menambah ilmu bersama-sama untuk memantapkan ibadah selaku umat islam terutama tentang sholat yang pada saat ini banyak permasalahan dimasyarakat terutama tidak kesepahaman arah kiblat. Dan hari ini mengerucutkan kesepahaman bahwa kiblat menghadap kearah Ka’bah bukan arah Barat. Kegiatan ini merupakan sebuah wadah dari Kemenag untuk mengetahui banyak hal yang ingin didapatkan dari masyarakat terkait isu yang ada di masyarakat dan permasalahan intern umat beragama sendiri.

Materi Sosialisasi arah kiblat oleh H. Zakaria, yang menyampaikan arah kiblat sangat penting karena merupakan rukun sholat dan merupakan salah satu ilmu dalam Islam yaitu Hisab dan rukyat juga meliputi ilmu Falak yaitu ilmu yang mempelajari tentang gerak matahari dan bulan.

Kiblat dari bahasa arab berarti arah yang ditunjuk umat Islam untuk melaksanakan sholat sedangkan arti arah yaitu jarak terpendek berupa garis lurus ke suatu tempat. Jadi arah kiblat artinya jarak ukur yang diambil dalam melaksanakan ibadah sholat dengan penjuru ke arah kiblat. Tutupnya (Arief)