Pekanbaru (Inmas), Bertempat di ruang kerja Kepala
Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, hari ini diserahkan sertifikat tanah wakaf
kepada nadzir wakaf. Jum’at (07/12).
Pantauan tim inmas di lapangan, Sertipikat tanah wakaf ini diserahkan langsung oleh
Kepala Penyelenggara Syari’ah, Haryati, SE, ME, Sy. Ak kepada Hidayatullah
selaku ketua Nazir Masjid dan MDTA Baitul Amal.
Sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 16 Nopember 2018 dengan nomor : 09 telah diterima oleh Kementerian Agama Kota
Pekanbaeu Cq Penyelenggara Syari’ah dan telah diserahkan kepada nadzir wakaf.
Kepada ketua Nadzir Haryati berpesan agar “ sertifikat tanah wakaf ini disimpan
ditempat yang aman, jangan sampai hilang, ini adalah bukti legalitas
kepemilikan ummat.” Ungkapnya.
Adapun luas tanah wakaf itu adalah 1.147 meter persegi.
Alhamdulillah pada saat ini diatas tanah wakaf tersebut telah masjid Baitul
Amal dan MDTA Baitul Amal. Kedua fasilitas ini manfa’atnya telah dapat dinikmati oleh masyarakat
yang tinggal di jalan Cipta Karya Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan
Tampan.(Idris).