Indragiri Hulu,(Inmas). Salah satu tugas dan fungsi Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Penyelenggara Syari'ah ialah sebagai tenaga rohaniawan maupun pembaca doa. Selain pelantikan pejabat, rohaniawan /pembaca doa juga hadir dalam proses pengambilan sumpah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dulu dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. Pelaksanaan sumpah ini didasarkan pada Peraturan Pemerikntah Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. demikian H. Alpendri memberikan keterangannya kepada tim inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu, nomor : 800/545/DPPPA-PHTKA/XII/2019, tanggal : 03 Desember 2019, hal : permintaan pembaca doa, maka pada Jum’at 06 Desember 2019, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I bertindak selaku pembaca doa bersama pada acara Pembentukan APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia) Kabupaten Indragiri Hulu, dilaksanakan pada Ruang R. Thamsir Rachman Lantai 4 Kantor Bupati Inhu.(tulang).
PENYELENGGARA SYARI’AH PEMBACA DOA PEMBENTUKAN APSAI
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Salah satu tugas dan fungsi Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Penyelenggara Syari'ah ialah sebagai tenaga rohaniawan maupun pembaca doa. Selain pelantikan pejabat, rohaniawan /pembaca doa juga hadir dalam proses pengambilan sumpah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau...