Pekanbaru (Inmas). Beralamat di Jln. Sentosa Rawa Mangun Kelapa Sawit Harapan Raya Kelurahan Tenayan Raya Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kepala Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Haryati, SE. ME,Sy Ak dan staf lakukan pendampingan terhadap salah satu usaha produk halal disana. Kamis (09/03).
Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan sertifikat halal oleh produsen usaha Naget Sekar Pekanbaru. Bagaimana proses Sertifikasi Halal itu ?
- Prosusen mengajukan permohonan kepada LP POM MUI.
- Tim Auditor LP POM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen.
- Hasil pemeriksaan dan hasil laboraturium dievaluasi dalam rapat LP POM MUI.
- Sidang Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan status halal /tidak.
- Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Perusahaan yang produknya telah mendapatkan Sertifikat Halal, harus mengangkat Auditor Halal Internal sebagai bagian dari sistem Jaminan Halal.
Terkait dengan Masa berlaku Sertifikat Halal yaitu 2 (dua) tahun, 2 dua ) bulan sebelum berakhir produsen harus daftar ulang. Jika tidak memperbaharui, tidak diizinkan menggunakan sertifikat Halal tersebut. Jika sertifikat hilang segera melaporkannya ke LP POM MUI. Ungkap Haryati
Haryati juga menambahkan untuk melihat daftar Produk ber-Sertifikat Halal MUI di Jurnal halal, Aplikasi Halal di Android/BB/iOS atau melihat Logo Halal MUI pada kemasan dapat dilihat pada aplikasi Halal di Android/BB/iOS atau di website : www.halalmui.org Bertanya lewat email : info@halalmui.org (Idris)