Dumai (Inmas) – Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai H. Muhammad Subhan, S.Ag bersama operator layanan sertifikasi halal Agustina Purna Irawati, S.HI menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Sertifikasi Halal terhadap operator/petugas Layanan Sertifikasi Halal Kabupaten/Kota, yang ditaja oleh Kanwil Kemenag Provinsi Riau melalui Seksi Produk Halal Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Riau pada hari Jum’at (01/11/2019).
Sejak diberlakukannya Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama akan menggantikan
Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal, sejak 17
Oktober 2019 lalu.
Kemenag melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan mengambil alih kewenangan
yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan
Kosmetika (LPPOM) MUI.
Mewakili Kabid Urais dan Binsyar
Hj Nurmala selaku Kasi Produk Halal mengatakan dalam sambutannya seluruh produk
makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini sesuai dengan amanat
Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang sudah diberlakukan,
paparnya.
Nurmala mengatakan ada perbedaan
substansial dari pemindahan kewenangan ini.
Selama ini, Nurmala mengatakan
sertifikasi halal yang dilakukan MUI sifatnya suka rela.
Kini, sebagaimana yang sudah
diatur oleh Undang-Undang, Nurmala mengatakan MUI masih tetap memiliki
kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan
masih menjadi kewenangan MUI.
Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama hanya bertugas menerima
pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal. Jadi kalau dilihat dalam
prosesnya, pemerintah hanya menerima pendaftaran dan menjadi koordinator, lalu
meneruskan kembali ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lanjutnya.
Selain itu, perundangan itu juga
merinci domain MUI, LPH maupun Kemenag. Dimana yang mengatur dan bertugas
menguji kompetensi para auditor atau pemeriksa halal adalah MUI. Alhasil, kata
Nurmala pemberlakuan undang-undang tersebut justru mengukuhkan peran MUI dalam
proses setifikasi halal.
Sekarang kan penetapan akreditasi
halal yang menetapkan MUI, sertifikat halal juga MUI, fatwa ada di MUI,
pemeriksaan juga di MUI. “Kemenag kebagian administrasi nya saja, khusus untuk
pendaftaran dan penerbitan sertifikat” tekannya lagi.
Nurmala melanjutkan dalam Pasal
10 UU Jaminan Produk Halal tertulis peran MUI antara lain melakukan sertifikasi
auditor halal, menetapkan kehalalan produk, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa
Halal (LPH).
Intinya, kehalalan produk hanya
dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Acuan dari MUI
itulah yang kemudian dipakai para LPH, termasuk oleh LPPOM MUI, katanya.
Bahkan dalam pasal lainnya
ditulis LPH menyerahkan hasil pemeriksaan/pengujian kehalalan produk kepada
BPJPH. Lalu, BPJPH menyampaikan hasil itu kepada MUI untuk mendapatkan
penetapan kehalalan produk. Setelah ada tanda tangan dari MUI soal penetapan
kehalalan produk, barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal, urai Nurmala
kembali merinci.
Tantangannya sekarang, sambung
Nurmala kan sekarang pendaftarannya harus melalui BPJPH dulu. Sementara
registrasi BPJPH itu masih manual. Ia mencontohkan untuk Provinsi saja, per
kemarin lembaganya sudah menerima pendaftaran sebanyak 10 pelaku usaha, belum
lagi dari kabupaten/kota lainnya yang belum direkap. "Semoga Kemenag Riau
bisa bersama sama melakukan yang terbaik dalam layanan sertifikasi halal ini
harapnya.
Sehingga pelaku usaha yang telah
memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang
telah mendapat Sertifikat Halal, dan menjaga kehalalan Produk yang telah
memperoleh Sertifikat Halal.
“Semoga kedepan setiap pelaku usaha semakin bergairah untuk membuat sertifikat kehalalan produk mereka masing masing”. Tutupnya (Arief)