Siak (Inmas) Untuk mewujudkan profesionalitas Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dalam mengelola harta wakaf, Penyelenggara Syari ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak gelar pembinaan. Pembinaan digelar, Jum at, (20/10/17) di aula Kakankemenag Siak dihadiri oleh 20 peserta yang merupakan PPAIW dan Penyuluh.
Penyelenggara Syari ah Kankemenag Siak, Drs. Wandi Utama sampaikan materi tentang Kebijakan Kemenag tentang pengamanan dan pengembangan aset wakaf. Dalam membuka materinya, Wandi Utama menerangkan bahwa Ka. KUA selaku PPAIW mempunyai tugas sebagai berikut; 1. melaksanakan prosedur perwakafan, 2. Menerbitkan AIW/APAIW, SAIW, 3. mengesahkan nazhir, 4. mendaftarkan tanah wakaf atas nama nazhir ke BPN selambat-lambatnya 30 setelah ikrar wakaf, 5. menyampaikan dokumen wakaf sesuai dengan peruntukannya, 6. melaksanakan pembinaan terhadap nazhir dan 7. menyelenggarakan data dan informasi perwakafan.
Wandi Utama menekankan agar PPAIW mencatat, mengelola data wakaf secara akurat. PPAIW memiliki peran penting diantaranya ujung tombak pelayanan perwakafan ditengah masyarakat. PPAIW sebagai pihak yang memiliki data riil perwakafan di tingkat kecamatan. PPAIW menjadi fasilitator jika ada persengketaan perwakafan baik hukum maupun konflik internal nazhir.
Terakhir, Wandi Utama kembali mengingatkan tentang pentingnya keprofesionalan dalam pengelolaan harta wakaf. Karena wakaf memiliki potensi yang besar. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. (Hd)