Siak (Inmas) - Sistem Informasi Wakaf (Siwak) menjadi penting di kalangan para wakif dan nadzir karena menjamin keamanan aset yang telah diwakafkan terdaftar sebagaimana mestinya oleh Pemerintah. Dalam kaitannya dengan hal tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Penyelenggara Syariah melakukan kegiatan pembinaan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang diikuti oleh 28 peserta terdiri dari Kepala KUA dan Operator Siwak dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Siak, Rabu, (20/11/19).
Dalam sambutannya, Drs. Wandi Utama yang menjabat sebagai Penyelenggara Syariah mengatakan bahwa masih perlunya ditingkatkan SDM dari operator SIWAK dengan mengadakan pelatihan operator SIWAK. Karena kedepan pencatatan wakaf di Kabupaten Siak yang semakin meningkat jumlahnya menjadi penting dalam pengendaliannya. “SIWAK mempunyai peranan penting dalam penghimpunan, pengelolaan serta pengolahan data, juga sebagai informasi kepada pihak yang membutuhkan dan agar tanah-tanah wakaf yang ada di kabupaten Siak memiliki legimitasi hukum yang jelas,” ujar Wandi Utama.
Dalam kegiatan ini, Operator SIWAK diasah keterampilannya untuk menjalankan aplikasi agar dapat meningkatkan pengelolaan dan pengembangan aset tanah wakaf melalui entri data. Keamanan harta benda wakaf yang diamanahkan oleh wakif kepada nadzir untuk dikelola dengan baik itu semua harus tercatat secara akurat oleh Siwak. “Operator data SIWAK yang rajin melakukan update data SIWAK menjadikan suksesnya update data, dan kepada Kepala KUA Kecamatan agar terus memantau perkembangan data SIWAK yang ada di lingkup kerja masing-masing,” pesan Wandi Utama.
Kegiatan update data SIWAK merupakan langkah lanjutan untuk mendata kembali seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Siak. Nantinya akan diadakan pula Monitoring dengan kegiatan pemasangan Papanisasi di setiap tanah Wakaf yang ada. “Bahwa SIWAK mempunyai peranan penting dalam penghimpunan, pengelolaan serta pengolahan data, juga menginformasikanya kepada semua pihak yang membutuhkanya," jelas Wandi kepada Inmas Kankemenag Siak. (Hd)