0 menit baca 0 %

Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Siak Monitoring Wakaf Ke KUA Kecamatan Lubuk Dalam

Ringkasan: Siak (Inmas) Dalam rangka menyajikan pemutakhiran data wakaf tahun 2018, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. Wandi Utama melakukan monitoring ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk dalam, Jum at, (09/03/18). Kedatangan tim Penyelenggara Syariah Kantor Kementeria...

Siak (Inmas) – Dalam rangka menyajikan pemutakhiran data wakaf tahun 2018, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. Wandi Utama melakukan monitoring ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk dalam, Jum’at, (09/03/18). Kedatangan tim Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak tersebut disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Lubuk Dalam, M. Bahir Abd basit, S.Ag.

Drs. Wandi Utama menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan monitoring ini untuk menertibkan keberadaan tanah wakaf milik umat Islam yang ada di Kecamatan Lubuk Dalam dan melihat sejauh apa data kelengkapan yang dimiliki oleh KUA Kecamatan Lubuk Dalam, sehingga monitoring ini sangat efektif untuk meningkatkan pengamanan tanah wakaf serta perlindungan dari masalah-masalah hukum.

Sementara itu, M. Bahir Abd Basit selaku Ka KUA Kecamatan Lubuk Dalam mengucapkan terimakasih atas kunjungan spesial dari Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Siak tersebut,  M Bahir mengaku dari kunjungan ini beliau mendapat banyak masukan dan solusi terkait dengan kendala yang terjadi di lapangan tentang tanah wakaf yang ada di Kecamatan Lubuk Dalam saat ini.

Diakhir kunjungan, Drs. Wandi Utama yang juga menjabat sebagai sekretaris Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Siak tersebut menyerahkan pedoman MTQ dan profil LPTQ Kabupaten Siak kepada M Bahir Abd Basit selaku Pembina LPTQ di Kecamatan Lubuk Dalam. (Hd)