Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, nomor : W4.U4/3517/KP.04.6/XI/2019, tanggal : 11 November 2019, perihal : Bantuan Rohaniawan, maka pada Jum’at 15 November 2019, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I bertindak selaku Rohaniawan pada acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II, Wijawiyata, S.H.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rengat Kelas II.
Pada acara seremonial pelantikan pejabat pemerintahan, keberadaan Rohaniawan sangat penting dan menjadi bagian dari protokoler acara. Tugas ini diberikan kepada Kementerian Agama. Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat yang dilantik.
Salah satu tugas dan fungsi Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Penyelenggara Syari'ah ialah sebagai tenaga rohaniawan. Selain pelantikan pejabat, rohaniawan juga hadir dalam proses pengambilan sumpah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dulu dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. Pelaksanaan sumpah ini didasarkan pada Peraturan Pemerikntah Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, demikian H. Alpendri memberikan keterangannya kepada tim inmas Kankemenag kab. Inhu.(tulang).
PENYELENGGARA SYARI’AH BERTINDAK SELAKU ROHANIAWAN PELANTIKAN WAKIL KETUA PN RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, nomor : W4.U4/3517/KP.04.6/XI/2019, tanggal : 11 November 2019, perihal : Bantuan Rohaniawan, maka pada Jum at 15 November 2019, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H.