Pangkalan Kerinci (27/07). Dalam kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan (Jumat, 27/07), Liston Alfian Naibaho, SE. (Penyelenggara Kristen Pelalawan) mendapat banyak masukan berkaitan dengan sertifikasi tanah milik gereja. Kepala BPN Pelalawan, Sutrilwan, SH., MH., atau yang akrab dipanggil Iwan, juga membenarkan informasi yang beredar tentang adanya kemudahan pengurusan sertifikat tanah milik gereja. Kemudahan tersebut telah menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dan ini berlaku untuk tanah rumah ibadah milik semua agama di
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN Pelalawan juga menawarkan kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Pelalawan dalam hal pengurusan sertifikat tanah rumah ibadah tersebut. Khusus untuk tanah rumah ibadah Kristen dan Katolik, beliau sangat setuju prosesnya melalui satu pintu, yaitu sebelum dokumen usulan dari pihak gereja diterima oleh BPN Pelalawan, dokumen tersebut harus melalui verifikasi legalitas kelembagaan gereja dari Kementerian Agama Kab. Pelalawan, dalam hal ini melalui Penyelenggara Kristen. Kesepakatan satu pintu untuk proses pengurusan sertifikat tanah milik gereja direncanakan akan ditindaklanjuti melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pelalawan dan Kepala BPN Pelalawan.
Dua persyaratan utama yang
harus dilengkapi oleh pengurus gereja untuk pengurusan sertifikat satu pintu ini.
Pertama, semua dokumen pembuktian bahwa tanah tersebut memang telah dibeli dan
milik gereja, seperti SKGR, dan lain sebagainya. Kedua, Surat Tanda Lapor
Gereja yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Pelalawan cq.
Penyelenggara Kristen. Setelah dokumen ini lengkap, BPN Pelalawan akan turun ke
lapangan untuk mengukur tanah tersebut. (LAN/lan)