Pekanbaru
(Inmas), Pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 yang lalu, Diruang kerjanya Kepala
Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Permina Manalu,
S.Ag melayani konsultasi pernikahan. Jum’at (11/05)
Adalah
sepasang suami isteri yang telah menikah pada 4 tahun silam tepatnya tanggal 21
April 2014 di Gereja. Pencatatan nikahnya telah dikeluarkan oleh Gereja, namum
belum tercatat di catatan Sipil. Oleh karena itu pasutri tersebut berkonsultasi
ke Penyelenggara Kristen Kota Pekanbaru untuk meminta petunjuk/ prosedur
pencatatan nikah secara negara.
Setelah
diteliti administrasi yang dibawa oleh pasutri tersebut, ternyata bukan kewenangan
dari Penyelenggara Kristen Kemenag Kota Pekanbaru, tetapi lebih tepatnya adalah
wewenang dari Penyelenggara Kristen Kemenag Kab. Kampar. Ungkap Pernima.
Namun
demikian walaupun bukan wewenangnya, Pernima Manalu tetap memberikan pelanyan
konsultasi dengan baik, ia mengarahkan Timbul Maingan beserta isteri sebelum ke
Kemenag Kab. Kampar terlebih dahulu untuk berkonsultasi kepada Pembimas Kristen
di Kanwil Kemenag Riau. (Idris)